Viral Link Video Bilqis Luvena Banyuwangi Dikaitkan Konten Intim, Kuasa Hukum Ajukan Somasi

Ali Sodiqin • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 16:30 WIB
Potongan video diduga selebgram Banyuwangi Bilqis/ (DOK. Ist - Radar Pati)
Potongan video diduga selebgram Banyuwangi Bilqis/ (DOK. Ist - Radar Pati)

RADAR BANYUWANGI – Peredaran narasi di media sosial yang mengaitkan nama selebgram asal Banyuwangi, Bilqis Luvena Danendra alias Miss Cendut, dengan materi intim berbuntut langkah hukum. Tim kuasa hukum Harsa & Partners menerbitkan somasi terbuka dan menyatakan perkara tersebut telah dilaporkan kepada kepolisian.

Langkah itu diambil untuk menghentikan penyimpanan, pengunggahan, penerusan, maupun penyebarluasan materi yang dikaitkan dengan Bilqis. Pihak keluarga juga meminta masyarakat tidak ikut memperluas informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Persoalan tersebut menjadi perhatian setelah nama Bilqis ramai disebut di sejumlah percakapan dan unggahan media sosial. Di tengah situasi itu, tim hukum meminta warganet tidak mencari maupun menyebarkan kembali materi yang menjadi persoalan hukum.

Kuasa Hukum Terbitkan Somasi Terbuka

Kantor Hukum Harsa & Partners selaku pendamping hukum Bilqis menyampaikan somasi terbuka kepada pihak yang masih menyimpan, memiliki, mengirimkan, mengunggah, meneruskan, memperbanyak atau menyebarluaskan materi yang dikaitkan dengan kliennya.

Tim hukum menyatakan aktivitas penyebaran di platform digital terus didokumentasikan untuk kepentingan proses hukum. 

Dalam keterangannya, kuasa hukum meminta materi yang telah beredar tidak lagi disebarkan. Imbauan tersebut ditujukan bukan hanya kepada akun yang pertama kali mengunggah, tetapi juga kepada pengguna yang meneruskan atau memperbanyak penyebaran.

Perkara Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Menurut keterangan tim kuasa hukum, perkara yang berkaitan dengan Bilqis telah dilaporkan kepada Polresta Banyuwangi dan penanganannya disebut telah berjalan sejak 11 Agustus 2026.

Tim hukum juga menyatakan telah menerima dokumen perkembangan penanganan perkara dari kepolisian, termasuk SPDP dan SP2HP. Informasi mengenai tahapan tersebut merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum dan perkembangan selanjutnya tetap menjadi kewenangan penyidik. 

Dengan masuknya perkara ke ranah kepolisian, keluarga Bilqis meminta publik tidak mengambil kesimpulan sendiri berdasarkan potongan informasi yang beredar di media sosial.

Ada Laporan Terhadap Pria Berinisial DG

Selain laporan di Polresta Banyuwangi, pihak keluarga melalui kuasa hukum juga menyampaikan adanya laporan terhadap seseorang berinisial DG di Polsek Pesanggaran pada Kamis, 24 September 2026.

Sejumlah laporan media menyebut pihak Bilqis menyatakan seorang pria bernama Bintang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Namun, informasi mengenai status hukum seseorang dalam perkara pidana sebaiknya tetap merujuk pada keterangan resmi aparat penegak hukum. 

Karena itu, perkembangan perkara tersebut masih perlu dilihat berdasarkan proses penyidikan dan keterangan resmi kepolisian.

Keluarga Minta Privasi Bilqis Dihormati

Di tengah derasnya percakapan di media sosial, keluarga Bilqis meminta masyarakat menghormati privasi dan tidak memperluas spekulasi.

Pihak keluarga juga mengimbau warganet untuk tidak ikut menyimpan atau menyebarkan materi yang sedang dipersoalkan, termasuk melalui grup percakapan, media sosial, maupun platform berbagi lainnya.

Permintaan tersebut juga berkaitan dengan risiko penyebaran informasi yang belum terverifikasi. Ketika sebuah materi telah beredar luas, penghapusan dari satu akun tidak otomatis menghentikan penyebaran karena konten dapat disalin dan diteruskan kembali.

Warganet Diminta Tidak Terpancing Tautan Viral

Maraknya pencarian mengenai sebuah konten tidak dengan sendirinya membuktikan kebenaran narasi yang menyertainya.

Pengguna media sosial disarankan tidak mengklik tautan dari sumber yang tidak jelas, terlebih jika tautan tersebut meminta data pribadi, mengarahkan ke situs mencurigakan, atau menawarkan file yang tidak diketahui asalnya.

Pihak Bilqis sendiri meminta masyarakat menyerahkan penanganan persoalan kepada kepolisian dan menunggu perkembangan resmi perkara. 

Langkah tersebut juga penting agar rasa penasaran pengguna media sosial tidak justru memperpanjang rantai penyebaran materi yang sedang dipersoalkan secara hukum.

Bedakan Informasi Terverifikasi dan Narasi Media Sosial

Kasus ini menunjukkan bagaimana sebuah nama dapat dengan cepat menjadi pusat perhatian ketika dikaitkan dengan sebuah narasi di media sosial.

Namun, antara unggahan, klaim pengguna, dan fakta yang telah diverifikasi aparat terdapat perbedaan yang perlu diperhatikan.

Dalam perkara Bilqis, pihak keluarga dan kuasa hukum telah mengambil jalur hukum. Karena proses masih berjalan, publik sebaiknya tidak menjadikan informasi yang beredar di media sosial sebagai dasar untuk menyimpulkan status atau kebenaran seluruh klaim.

Kesimpulannya, Bilqis Luvena Danendra melalui tim kuasa hukum Harsa & Partners telah menempuh langkah hukum menyusul beredarnya narasi yang mengaitkan namanya dengan materi intim. Perkara tersebut dilaporkan ke kepolisian, sementara keluarga meminta warganet menghentikan penyebaran, menghormati privasi, dan menunggu keterangan resmi aparat.

Editor : Ali Sodiqin
Sumber : Radar Pati
Bilqis Luvena Miss Cendut Kasus Bilqis Kuasa hukum Bilqis polresta banyuwangi