Rekaman CCTV Viral, Kepsek SD Pekalongan Kini Non-job di Dindikbud

Ali Sodiqin • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 20:25 WIB
Kepsek dan guru SD di Kedungwuni, Pekalongan, tersandung kasus setelah rekaman CCTV viral. Kepsek dicopot, guru PPPK dipindahkan. (Instagram @sakpirongertimu and aslimerahputih)
Kepsek dan guru SD di Kedungwuni, Pekalongan, tersandung kasus setelah rekaman CCTV viral. Kepsek dicopot, guru PPPK dipindahkan. (Instagram @sakpirongertimu and aslimerahputih)

RADAR BANYUWANGI — Dugaan pelanggaran etik melibatkan kepala sekolah dan seorang guru SD di Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, berujung pada tindakan kedinasan. Kepala sekolah dicopot dari jabatannya dan ditempatkan non-job di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), sedangkan guru yang berstatus PPPK dipindahkan ke sekolah lain.

Kasus tersebut mencuat setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan tindakan asusila keduanya di lingkungan sekolah beredar ke publik. Dindikbud Kabupaten Pekalongan menyatakan telah menelusuri dan mengklarifikasi informasi tersebut sejak awal Agustus 2026.

Kepala Dindikbud Kabupaten Pekalongan Kholid mengatakan pihaknya tidak langsung mengambil keputusan hanya berdasarkan informasi yang beredar. Penelusuran dan klarifikasi dilakukan terlebih dahulu untuk memastikan kebenaran laporan.

"Begitu sudah kami pastikan kebenaran video tersebut, langsung kami eksekusi. Kami tangani secara kedinasan atau kepegawaian," ucap Kholid.

Kasus Sudah Lama Jadi Buah Bibir

Informasi yang dihimpun menyebut kedua oknum tersebut masing-masing telah berkeluarga.

Hubungan pribadi keduanya disebut sudah lama terendus dan menjadi pembicaraan di lingkungan sekolah. Kondisi tersebut kemudian mendorong adanya inisiatif pemasangan kamera pengawas secara tersembunyi.

Kholid menegaskan kamera tersebut bukan merupakan aset resmi sekolah.

"Iya, jadi itu kamera CCTV yang dipasang secara inisiatif, bukan CCTV aset sekolah," kata Kholid.

Rekaman dari kamera pengawas tersebut kemudian menyebar dan menjadi perhatian publik.

Dindikbud Kabupaten Pekalongan selanjutnya melakukan penelusuran untuk memastikan informasi serta rekaman yang beredar sebelum mengambil tindakan terhadap kedua aparatur.

Kepsek Dicopot, Guru PPPK Dipindahkan

Setelah proses klarifikasi, kepala sekolah yang bersangkutan dicopot dari jabatannya.

Ia kini ditempatkan dalam status non-job di lingkungan Dindikbud Kabupaten Pekalongan. Dengan demikian, yang bersangkutan tidak lagi menjalankan tugas sebagai kepala sekolah.

Sementara itu, guru perempuan yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipindahkan ke sekolah lain.

Langkah tersebut menjadi bentuk penanganan awal dari sisi kedinasan terhadap persoalan yang melibatkan kedua aparatur pendidikan tersebut.

Namun, proses penanganan belum sepenuhnya selesai.

Sanksi Berikutnya Menunggu Plt Bupati

Kholid mengatakan keputusan mengenai sanksi lanjutan masih menunggu disposisi pimpinan daerah, dalam hal ini Plt Bupati Pekalongan.

"Untuk sanksi selanjutnya masih menunggu disposisi pimpinan (Plt Bupati), apakah itu diturunkan jabatannya satu tingkat atau sanksi lainnya," jelasnya.

Artinya, pencopotan kepala sekolah dan pemindahan guru merupakan tindakan yang sudah dilakukan, sementara bentuk hukuman berikutnya belum diputuskan.

Keputusan lanjutan akan bergantung pada mekanisme dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Belum Ada Aduan dari Keluarga

Di luar penanganan kedinasan, Kholid menyebut hingga kini belum ada laporan atau aduan dari keluarga masing-masing oknum.

Menurut dia, apabila nantinya terdapat laporan dari keluarga, persoalannya dapat masuk ke ranah yang berbeda dan berada di luar kewenangan penanganan kedinasan Dindikbud.

"Ya, kalau ada (laporan atau aduan) dari keluarga yang bersangkutan, itu urusannya beda lagi. Yang penting sekarang kami sebagai dinas sudah menangani kasus mereka secara profesional kedinasan atau kepegawaian," jelasnya.

Dengan demikian, untuk saat ini Pemkab Pekalongan melalui Dindikbud fokus pada proses kepegawaian terhadap kedua aparatur tersebut.

Dari Rekaman Viral ke Proses Kedinasan

Kasus ini menunjukkan bagaimana rekaman yang awalnya beredar di lingkungan terbatas dapat berkembang menjadi persoalan serius ketika menyangkut aparatur pendidikan dan lingkungan sekolah.

Dindikbud Pekalongan memilih menempuh jalur kedinasan setelah melakukan penelusuran dan klarifikasi. Kepala sekolah telah dicopot dan ditempatkan non-job, sementara guru PPPK dipindahkan ke sekolah lain.

Adapun sanksi berikutnya masih menunggu keputusan pimpinan daerah.

Di tengah perhatian publik terhadap kasus tersebut, penyebaran rekaman pribadi juga perlu dihindari. Informasi mengenai penanganan kasus sebaiknya merujuk pada keterangan resmi, bukan ikut menyebarkan materi rekaman yang telah beredar.

Inti persoalan kini bukan lagi soal viralnya rekaman, melainkan bagaimana dugaan pelanggaran tersebut diproses melalui mekanisme kedinasan dan apa keputusan akhir yang akan dijatuhkan kepada kedua aparatur pendidikan itu. (*)

Editor : Ali Sodiqin
Kepsek Pekalongan Kedungwuni CCTV viral Dindikbud Pekalongan guru sd