RADAR BANYUWANGI — Nasib kepala sekolah dan guru SD di Kabupaten Pekalongan yang videonya viral kini berada di meja tim pemeriksa Pemkab Pekalongan. Jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin ASN, keduanya dapat dikenai sanksi berjenjang, mulai dari hukuman ringan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Plt Bupati Pekalongan Sukirman memastikan Pemkab Pekalongan telah membentuk tim khusus untuk memproses dugaan pelanggaran disiplin tersebut secara administratif. Tim melibatkan unsur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Langkah itu menjadi kelanjutan setelah Dindikbud lebih dulu memindahkan kedua aparatur dari tempat mereka bertugas.
"Yang jelas, pertama, pada awal Agustus sesungguhnya Kepala Dinas Pendidikan sudah memindah yang bersangkutan ke tempat yang memang tidak di situ lagi," kata Sukirman saat ditemui Kompas.com di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin (7/9/2026).
Tim Dindikbud-BKPSDM Kumpulkan Bahan
Menurut Sukirman, tim tersebut bertugas mengumpulkan bahan pemeriksaan sekaligus menyusun rekomendasi sebelum keputusan sanksi dijatuhkan.
"Ini untuk segera mengambil keputusan," ujarnya.
Pemkab Pekalongan tidak serta-merta menjatuhkan hukuman terberat. Dugaan pelanggaran harus terlebih dahulu diperiksa dan dicocokkan dengan ketentuan disiplin kepegawaian yang berlaku.
Sukirman menjelaskan, sanksi bagi ASN dapat diberikan secara bertahap. Bentuknya antara lain penempatan nonjabatan, pemindahan tugas, penurunan pangkat, hingga sanksi paling berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
"Yang pertama tentu saja non-job, pindah kerja, apa segala macam. Yang kedua, tentu ada klausul untuk penurunan pangkat. Lalu kemudian penurunan eselon, pangkat, dan seterusnya itu tadi," kata Sukirman.
Ia menegaskan, pemberhentian tidak dengan hormat merupakan opsi paling berat. Namun, keputusan tersebut baru dapat dipertimbangkan setelah pemeriksaan dan rekomendasi tim selesai.
"Ya sampai akhirnya nanti pemecatan dengan tidak hormat. Itu yang paling puncak," ujarnya.
Laporan Masuk Sejak 4 Agustus
Kepala Dindikbud Kabupaten Pekalongan Kholid mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan mengenai video tersebut sejak awal Agustus 2026.
Dindikbud telah memeriksa kedua ASN yang bersangkutan, yakni kepala sekolah dan guru. Keterangan juga dikumpulkan dari komite sekolah serta masyarakat di wilayah tersebut.
"Laporan pertama itu kan dari tanggal 4 Agustus," kata Kholid.
"Dindikbud juga didatangi teman-teman komite, masyarakat yang ada di wilayah tersebut," lanjutnya.
Dari pemeriksaan awal itu, Dindikbud mengambil langkah administratif sembari proses penanganan berlanjut.
Kepala sekolah ditempatkan di lingkungan Dindikbud, sedangkan guru yang bersangkutan dipindahkan sementara ke sekolah lain. Guru tersebut tetap menjalankan tugas mengajar di tempat barunya.
Identitas dalam Video Masih Disebut Indikasi
Terkait rekaman yang beredar di media sosial, Kholid menyebut terdapat indikasi bahwa dua orang yang terlihat dalam video merupakan ASN yang dimaksud.
"Nah, indikasinya iya, intinya itu," kata Kholid.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu bahan dalam proses pemeriksaan yang kini dilanjutkan oleh tim Pemkab Pekalongan.
Namun, bentuk pelanggaran dan jenis sanksi belum diputuskan. Kholid menyebut hukuman dapat masuk kategori ringan, sedang, maupun berat, bergantung pada hasil pemeriksaan tim.
"Ya nanti kan ada tim ya artinya. Bisa hukuman sedang, ringan, dan berat," ujarnya.
Ditargetkan Rampung Satu Minggu
Pemkab Pekalongan berupaya mempercepat proses pemeriksaan.
Kholid menargetkan tim dapat menyelesaikan pemeriksaan dan menyusun laporan serta rekomendasi dalam waktu sekitar satu minggu jika seluruh proses berjalan lancar.
"Secepatnyalah artinya. Syukur-syukur satu minggu selesai tim, kita membuat laporan, pasti segera kita apa namanya hasilnya sudah jelas untuk kita sampaikan kepada publik maupun yang bersangkutan," ujarnya.
Target tersebut menunjukkan bahwa Pemkab Pekalongan ingin segera mendapatkan kejelasan mengenai status dugaan pelanggaran dan bentuk sanksi yang tepat.
Sanksi Menunggu Hasil Pemeriksaan
Untuk saat ini, belum ada keputusan final mengenai sanksi terberat terhadap kedua ASN tersebut.
Kepala sekolah telah ditempatkan di Dindikbud, sementara guru dipindahkan ke sekolah lain. Adapun keputusan mengenai hukuman selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil kerja tim pemeriksa.
Kholid juga menyebut hingga kini belum ada laporan dari pasangan masing-masing ASN terkait persoalan tersebut.
Karena itu, penanganan yang berjalan saat ini dilakukan melalui mekanisme kedinasan dan aturan kepegawaian.
Kasus yang berawal dari video viral tersebut kini memasuki tahap yang lebih menentukan. Bukan lagi sekadar soal rekaman yang beredar di media sosial, melainkan pemeriksaan administratif untuk menentukan apakah terjadi pelanggaran disiplin ASN dan sanksi apa yang sesuai.
Jawaban akhirnya menunggu rekomendasi tim Dindikbud-BKPSDM dan keputusan pimpinan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. (*)
Editor : Ali Sodiqin