RADAR BANYUWANGI — Kepala sekolah salah satu SD di Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, resmi dicopot dari jabatannya setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan tindakan tidak pantas bersama seorang guru viral di media sosial. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan memastikan kasus tersebut telah ditangani secara kedinasan setelah melalui proses penelusuran dan klarifikasi.
Rekaman berdurasi sekitar 21 detik itu disebut berasal dari kamera pengawas yang dipasang secara tersembunyi di lingkungan sekolah di wilayah Langkap, Kecamatan Kedungwuni.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena melibatkan aparatur pendidikan dan terjadi di lingkungan sekolah. Dindikbud Kabupaten Pekalongan kemudian mengambil langkah administratif terhadap kedua pihak setelah memastikan informasi dan rekaman yang beredar.
Hubungan Keduanya Disebut Sudah Lama Jadi Pembicaraan
Kepala Dindikbud Kabupaten Pekalongan Kholid mengatakan hubungan pribadi kedua oknum, yang masing-masing telah berkeluarga, sebelumnya sudah menjadi pembicaraan di lingkungan sekolah.
Kondisi tersebut kemudian disebut mendorong adanya inisiatif pemasangan kamera pengawas secara tersembunyi. Dari kamera itulah muncul rekaman yang belakangan beredar luas di media sosial.
"Iya, jadi itu kamera CCTV yang dipasang secara inisiatif, bukan CCTV aset sekolah," kata Kholid seperti dikutip Metro Pekalongan.
Kholid juga menyebut hingga kini belum ada laporan dari keluarga kedua pihak terkait persoalan tersebut.
Jika nantinya terdapat laporan dari keluarga, menurut Kholid, persoalan itu dapat masuk ke ranah berbeda di luar penanganan kedinasan Dindikbud.
Dindikbud Pekalongan Pastikan Rekaman
Sebelum menjatuhkan tindakan, Dindikbud Kabupaten Pekalongan melakukan penelusuran dan klarifikasi untuk memastikan kebenaran informasi serta rekaman yang beredar.
Langkah tersebut dilakukan agar keputusan terhadap kedua aparatur tidak hanya didasarkan pada informasi yang beredar di media sosial.
"Begitu sudah kami pastikan kebenaran video tersebut, langsung kami eksekusi dan kami tangani secara kedinasan atau kepegawaian," ujar Kholid.
Setelah proses tersebut, kepala sekolah yang bersangkutan dicopot dari jabatannya. Ia tidak lagi menjalankan tugas sebagai kepala sekolah dan kini ditempatkan dalam status nonjabatan di lingkungan Dindikbud Kabupaten Pekalongan.
Sementara itu, guru perempuan yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dipindahkan ke sekolah lain.
Sanksi Berikutnya Belum Diputuskan
Meski tindakan administratif telah dilakukan, proses penanganan terhadap kedua aparatur tersebut belum sepenuhnya selesai.
Dindikbud Kabupaten Pekalongan masih menunggu disposisi pimpinan daerah mengenai kemungkinan sanksi lanjutan.
"Untuk sanksi selanjutnya masih menunggu disposisi pimpinan atau Plt Bupati, apakah diturunkan jabatannya satu tingkat atau sanksi lainnya," tandas Kholid.
Dengan demikian, pencopotan kepala sekolah dan pemindahan guru merupakan tindakan yang telah dilakukan dalam penanganan kedinasan. Sementara bentuk sanksi berikutnya masih menunggu keputusan pimpinan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Rekaman Viral Berujung Penanganan Kedinasan
Kasus ini memperlihatkan bagaimana persoalan pribadi yang terekam kamera dapat berkembang menjadi persoalan kedinasan ketika melibatkan aparatur pendidikan dan lingkungan sekolah.
Dindikbud Kabupaten Pekalongan memilih memastikan terlebih dahulu kebenaran rekaman sebelum mengambil tindakan. Setelah proses klarifikasi dilakukan, kepala sekolah dicopot dari jabatan dan guru PPPK dipindahkan.
Adapun keputusan mengenai sanksi lanjutan masih menjadi kewenangan pimpinan daerah.
Di tengah perhatian publik terhadap kasus tersebut, masyarakat juga perlu membedakan antara informasi resmi mengenai penanganan kasus dan penyebaran rekaman pribadi. Perkembangan perkara sebaiknya mengikuti keterangan resmi dan pemberitaan media yang kredibel, bukan ikut menyebarkan rekaman atau tautan yang belum jelas sumbernya. (*)
Editor : Ali Sodiqin