Apa Alasan Ariel Tatum Ganti Identitas? Namanya Kini Jadi Lebih Panjang

Ali Sodiqin • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:45 WIB
Ariel Dewinta Ayu Sekarini alias Ariel Tatum. (MetroDaily)
Ariel Dewinta Ayu Sekarini alias Ariel Tatum. (MetroDaily)

RADAR BANYUWANGI — Ariel Tatum kini memiliki identitas legal baru. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pergantian nama sang aktris dari Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini dalam persidangan yang digelar Kamis (27/8/2026).

Pergantian nama tersebut bukan sekadar perubahan administratif. Di balik keputusan itu terdapat alasan personal, yakni keinginan Ariel Tatum untuk menghormati pemberian nama dari kakek dan neneknya.

Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, membenarkan permohonan tersebut telah diputus majelis hakim. Berkas putusan juga sudah diunggah ke sistem e-court untuk diproses lebih lanjut.

"Sebagai pemohon hadir di persidangan, intinya memohon perubahan nama, ya, perubahan nama dari Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini," kata Halida saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Bukan Meninggalkan Nama Lama

Dalam persidangan, terungkap bahwa nama legal Ariel Tatum sebelumnya tercatat sebagai Ariel Putri Tari. Setelah permohonan dikabulkan, identitas tersebut secara hukum berubah menjadi lebih panjang, yakni Ariel Dewinta Ayu Sekarini.

Halida menjelaskan, alasan pergantian nama berkaitan dengan penghormatan terhadap keluarga.

"Dengan alasan untuk menghormati pemberian nama dari kakek dan neneknya," jelas Halida.

Artinya, keputusan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kebutuhan administratif. Ada makna keluarga yang ingin dipertahankan Ariel melalui nama barunya.

Ariel juga tidak bermaksud menghapus atau meninggalkan identitas lamanya. Pergantian nama tersebut menjadi bagian dari keputusan personal yang kini telah memperoleh pengesahan dari pengadilan.

Diproses Lewat E-Court

Proses permohonan pergantian nama Ariel Tatum berlangsung relatif singkat. Pendaftaran perkara dilakukan pada pertengahan Agustus 2026 dan kemudian diputus pada Kamis (27/8/2026).

Salah satu faktor yang membuat proses administrasi lebih praktis adalah penggunaan sistem e-court. Melalui sistem tersebut, sejumlah tahapan administrasi hingga pembacaan putusan dapat dilakukan secara elektronik.

"Sudah dikabulkan oleh majelis hakim pada persidangan hari ini yang secara e-court. Dan sudah di-upload di e-court. Itu untuk Ariel Tatum, selesai," ujar Halida.

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, Ariel Dewinta Ayu Sekarini menjadi nama legal baru sang aktris berdasarkan putusan PN Jakarta Selatan.

Dokumen Kependudukan Akan Disesuaikan

Putusan pengadilan tersebut selanjutnya menjadi dasar untuk menyesuaikan dokumen kependudukan Ariel Tatum.

Perubahan identitas akan berdampak pada dokumen resmi yang menggunakan nama legal, termasuk kartu tanda penduduk dan paspor. Seluruh administrasi terkait nantinya akan mengikuti nama baru sebagaimana ditetapkan dalam putusan pengadilan.

Bagi publik, nama Ariel Tatum tentu sudah sangat melekat sebagai identitas sang aktris. Namun, secara hukum negara, mulai dari putusan tersebut, nama Ariel Dewinta Ayu Sekarini menjadi identitas legal yang harus digunakan dalam dokumen resmi.

Perubahan itu sekaligus menunjukkan bahwa di balik nama populer yang dikenal publik, seorang figur publik tetap memiliki urusan administratif dan legal yang harus ditempuh melalui jalur hukum ketika ingin mengubah identitas resminya. (*)

Editor : Ali Sodiqin
Sumber : jawapos.com
Ariel Dewinta Ayu Nama legal ariel tatum ganti nama pn jakarta selatan