RADARBANYUWANGI.ID - Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat membawa tantangan baru bagi tumbuh kembang anak. Di balik kemudahan mengakses internet, terdapat berbagai risiko yang mengintai apabila anak belum memiliki kesiapan secara psikologis untuk menggunakan media sosial secara mandiri.
Guru Besar Tetap Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Rose Mini Agoes Salim, M.Psi., Psikolog, menegaskan anak berusia di bawah 16 tahun belum memiliki kematangan mental dan emosional untuk mengelola maupun memiliki akun media sosial sendiri.
Pakar yang akrab disapa Romy tersebut menjelaskan bahwa perkembangan kemampuan anak berlangsung secara bertahap. Karena itu, perlindungan dari orang tua, lingkungan sekitar, hingga regulasi pemerintah menjadi faktor penting agar anak dapat tumbuh aman di tengah derasnya arus digital.
Menurut Romy, pada usia 0 hingga 6 tahun anak belum mampu menyaring berbagai stimulasi dari lingkungan maupun mengendalikan emosinya. Kondisi tersebut membuat mereka sangat bergantung pada pendampingan orang dewasa dalam menggunakan perangkat digital.
Memasuki usia 7 hingga 12 tahun, anak mulai aktif mengenal internet dan berbagai platform digital. Namun, pada fase ini kemampuan berpikir kritis mereka belum berkembang optimal sehingga belum mampu menghitung risiko dari aktivitas yang dilakukan di ruang siber.
"Sementara pada usia 13 hingga 15 tahun, emosi anak berkembang lebih kuat, tetapi kemampuan mengendalikan diri atau meregulasi diri mereka belum matang," ujar Romy, dikutip Antara.
Keterbatasan tersebut membuat anak lebih rentan terpapar berbagai dampak negatif internet, mulai dari konten yang tidak sesuai usia hingga ancaman kejahatan siber yang menyasar anak-anak.
Karena itu, Romy menilai penerapan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Regulasi tersebut dinilai sebagai bentuk kehadiran negara untuk membatasi sekaligus memblokir akses digital bagi anak yang belum siap menggunakannya secara mandiri.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa efektivitas regulasi tidak dapat berdiri sendiri. Peran orang tua tetap menjadi garda terdepan dalam mendampingi anak menggunakan perangkat digital secara sehat dan bertanggung jawab.
Orang tua diharapkan memberikan stimulasi moral sejak dini sekaligus membangun kedisiplinan terkait penggunaan gawai. Anak perlu dibiasakan memahami batas waktu penggunaan layar, termasuk mengetahui kapan harus mulai dan kapan harus berhenti menggunakan perangkat digital.
Selain itu, Romy mengingatkan agar orang tua tidak menyiasati aturan dengan meminjamkan akun media sosial pribadi kepada anak. Menurutnya, tindakan tersebut justru dapat menghilangkan tujuan utama dari penerapan PP TUNAS.
"Orang tua tidak boleh meminjamkan akunnya kepada anak. Jika itu dilakukan, upaya pemerintah tidak ada gunanya. Anak tidak punya akun, tetapi mereka tetap bisa mengaksesnya lewat akun orang tua atau orang di sekitarnya," tegasnya.
Editor : Lugas RumpakaadiSumber : Antara