RADARBANYUWANGI.ID - Mengubur ari-ari bayi telah menjadi tradisi yang hidup di berbagai daerah di Indonesia. Sebagian masyarakat menguburnya di sekitar rumah, sebagian lainnya menggunakan kendi, bahkan ada yang menyertakan tulisan Surat Al-Fatihah atau doa-doa tertentu. Lalu, bagaimana sebenarnya pandangan fikih Islam mengenai tradisi tersebut? Apakah dibenarkan atau justru dilarang?
Tradisi mengubur ari-ari sudah lama dikenal sebagai bentuk penghormatan kepada bayi yang baru lahir. Namun, dalam Islam, praktik tersebut tidak semata-mata dipandang sebagai tradisi budaya, melainkan memiliki dasar pembahasan dalam literatur fikih.
Founder Aswaja Muda sekaligus Redaktur Keislaman NU Online, Ustadz Ahmad Muntaha AM, menjelaskan bahwa mengubur ari-ari bayi hukumnya sunah. Demikian pula membungkusnya dengan kain sebelum dikuburkan. Tujuannya adalah sebagai bentuk pemuliaan terhadap bayi.
Ia menjelaskan bahwa ari-ari diposisikan sebagai bagian dari tubuh manusia yang terpisah ketika seseorang masih hidup. Karena itu, hukumnya disamakan dengan bagian tubuh lain seperti kuku, rambut, atau anggota tubuh yang terpotong.
Pendapat tersebut merujuk pada keterangan ulama mazhab Syafi'i, Imam Al-Khatib As-Syarbini, dalam kitab Mughnil Muhtaj. Beliau menjelaskan bahwa bagian tubuh manusia yang terpisah dari orang hidup disunahkan untuk dikuburkan sebagai bentuk penghormatan kepada pemiliknya.
Pendapat senada juga disampaikan Syekh Sulaiman Al-Bujairami sebagaimana dikutip Syekh Abdul Hamid As-Syirwani. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa ari-ari (khalash) merupakan bagian dari tubuh bayi sehingga termasuk dalam kategori anggota tubuh yang dianjurkan untuk dikuburkan.
Bolehkah Mengubur Ari-Ari Disertai Tulisan Al-Fatihah?
Di tengah masyarakat juga berkembang kebiasaan menuliskan Surat Al-Fatihah, basmalah, atau doa tertentu pada pembungkus ari-ari sebelum dikuburkan. Menurut Ahmad Muntaha, persoalan ini memiliki kemiripan dengan hukum menulis ayat Al-Qur'an atau doa pada kain kafan jenazah.
Dalam persoalan tersebut, para ulama memiliki perbedaan pandangan.
Pendapat yang Membolehkan
Sebagian ulama dari mazhab Hanafi membolehkan penulisan doa atau ayat tertentu pada kafan dengan tujuan tabarruk (mengharap keberkahan).
Syekh Muhammad bin Ali Al-Hashkafi dalam Ad-Durrul Mukhtar menyebutkan adanya praktik menuliskan doa atau basmalah pada jenazah sebagai bentuk harapan agar Allah memberikan ampunan kepada mayit.
Pendapat tersebut kemudian diperkuat oleh Syekh Ibnu Abidin dalam Raddul Muhtar. Ia menjelaskan bahwa praktik tersebut dibolehkan karena dimaksudkan sebagai bentuk mengambil keberkahan dan telah diriwayatkan dari sejumlah ulama terdahulu.
Pendapat yang Melarang
Namun, mayoritas ulama mazhab Syafi'i mengambil sikap yang lebih hati-hati. Mereka memandang penulisan ayat Al-Qur'an, nama Allah, maupun doa pada media yang akan dikuburkan berpotensi menimbulkan penghinaan terhadap kalimat-kalimat suci.
Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, mengikuti fatwa Imam Ibnus Shalah, menegaskan bahwa penulisan ayat Al-Qur'an pada kain kafan tidak diperbolehkan. Alasannya, tulisan tersebut pada akhirnya akan terkena darah, nanah, atau cairan dari jasad yang membusuk sehingga dikhawatirkan mencederai kehormatan ayat-ayat suci.
Karena alasan yang sama, sebagian ulama mengqiyaskan hukum tersebut pada praktik menuliskan Surat Al-Fatihah pada pembungkus ari-ari sebelum dikuburkan.
Kesimpulan Hukum Mengubur Ari-Ari
Berdasarkan penjelasan para ulama, mengubur ari-ari bayi merupakan amalan yang disunahkan sebagai bentuk penghormatan terhadap bagian tubuh manusia.
Adapun praktik menuliskan Surat Al-Fatihah atau ayat Al-Qur'an pada pembungkus ari-ari merupakan persoalan khilafiyah (perbedaan pendapat). Sebagian ulama membolehkan dengan tujuan mencari keberkahan (tabarruk), sedangkan banyak ulama, khususnya dari mazhab Syafi'i, memilih melarangnya demi menjaga kehormatan ayat-ayat suci agar tidak berpotensi terkena najis setelah dikuburkan.
Karena itu, bagi masyarakat yang ingin mengubur ari-ari sesuai tuntunan fikih, menguburkannya dengan cara yang baik dan bersih tanpa menuliskan ayat-ayat Al-Qur'an merupakan pilihan yang lebih aman serta sejalan dengan pendapat mayoritas ulama Syafi'iyah. (*)
Editor : Ali Sodiqin