RADARBANYUWANGI.ID – Konflik antara Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, memasuki babak baru. Presenter sekaligus pengusaha itu resmi mengajukan gugatan hak asuh anak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026 dengan alasan mengkhawatirkan kondisi lingkungan tempat anak-anaknya saat ini.
Langkah hukum tersebut ditempuh setelah berbagai upaya yang dilakukan Ruben untuk bertemu dengan anak-anaknya disebut belum membuahkan hasil. Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben menilai gugatan menjadi jalan yang harus ditempuh demi kepentingan terbaik bagi buah hatinya.
Menurut Minola, gugatan hak asuh tidak diajukan tanpa dasar. Pihaknya menyebut terdapat dugaan anak-anak berada dalam lingkungan yang dinilai tidak kondusif bagi tumbuh kembang mereka.
"Kan ada alasan yang kemarin saya katakan itu, diduga ada eksploitasi anak dan lingkungan yang menurut Ruben tidak aman untuk pertumbuhan anak-anaknya," ujar Minola Sebayang.
Selain faktor tersebut, Ruben juga dikabarkan masih kesulitan memperoleh akses untuk bertemu anak-anaknya meski polemik rumah tangga mereka telah menjadi sorotan publik.
Minola mengatakan, apabila persoalan itu hanya terus bergulir di ruang publik tanpa langkah hukum, maka tidak akan ada kepastian yang dapat membuka jalan bagi Ruben untuk kembali memiliki waktu bersama anak-anaknya.
"Jadi kita hanya ramai di ruang publik tapi tidak ada suatu niatan atau pergerakan yang membuat Ruben bisa mendapatkan waktu yang seperti apa yang seharusnya didapatkan oleh Ruben. Kalau misalnya kita menunggu lebih lama lagi, ini tidak akan memberikan kemajuan apa pun yang membuat anak-anak itu bisa berkumpul bersama dengan Ruben," katanya.
Gugatan Didaftarkan Setelah Ruben Onsu Pulang Umrah
Minola juga mengungkapkan bahwa keputusan mengajukan gugatan hak asuh baru diambil Ruben setelah menyelesaikan ibadah umrah.
Menurutnya, selama berada di Tanah Suci, Ruben diduga melakukan istikharah sebelum akhirnya mantap mengambil langkah hukum.
"Jadi apa yang diputuskan oleh Ruben setelah dia ada di tanah suci melakukan umrah. Mungkin dia dapat petunjuk sehingga dia menyetujui untuk gugatan itu didaftarkan," ungkap Minola.
Dengan telah didaftarkannya gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, proses hukum mengenai hak asuh anak kini akan memasuki tahapan persidangan sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga informasi ini disampaikan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Sarwendah terkait gugatan yang diajukan Ruben Onsu maupun pernyataan kuasa hukumnya mengenai dugaan eksploitasi anak dan lingkungan yang dinilai tidak aman. Proses persidangan nantinya akan menjadi ruang untuk menguji dalil dan bukti yang diajukan masing-masing pihak. (*)
Editor : Ali Sodiqin