Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Mulai Berlaku! Konten Kreator, Influencer, YouTuber, dan Selebgram Wajib Punya NIB

Titin Wulandari • Jumat, 19 Juni 2026 | 13:00 WIB
MULAI BERLAKU : Pemerintah resmi mewajibkan kreator konten memiliki NIB setelah masuk KBLI 2025.(Instagram:@weareaaaclan)
MULAI BERLAKU : Pemerintah resmi mewajibkan kreator konten memiliki NIB setelah masuk KBLI 2025.(Instagram:@weareaaaclan)

Radarbanyuwangi.id - Profesi kreator konten kini tidak lagi dipandang sekadar pekerjaan digital biasa. Pemerintah secara resmi telah memasukkan profesi ini ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2025, yang berarti aktivitas sebagai content creator kini memiliki payung hukum yang jelas sebagai bagian dari sektor usaha formal.

Keputusan ini membawa perubahan besar bagi ekosistem industri digital di Indonesia. Para kreator yang selama ini menjadikan platform digital sebagai sumber penghasilan utama mulai dari YouTube, TikTok, Instagram, hingga platform digital lainnya kini diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB sendiri merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dokumen ini menjadi bukti legal bahwa aktivitas usaha yang dijalankan telah terdaftar secara resmi di bawah pengawasan pemerintah.

Baca Juga: Jadi Sorotan di Pernikahan Jennifer Coppen, Pratama Arhan Datang Bersama Inka

Aturan tersebut berlaku setelah KBLI 2025 resmi disahkan pada 17 Desember 2025. Pemerintah juga memberikan masa transisi selama enam bulan bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan legalitas usahanya. Artinya, batas akhir pengurusan NIB bagi kreator konten jatuh pada 17 Juni 2026.

Masuknya profesi kreator konten dalam KBLI menjadi penanda bahwa industri ekonomi kreatif digital kini semakin diakui kontribusinya terhadap perekonomian nasional. Seiring pesatnya perkembangan media sosial dan monetisasi digital, profesi seperti YouTuber, streamer, influencer, selebgram, hingga agensi kreator kini masuk radar regulasi formal.

Beberapa kode KBLI yang relevan bagi profesi kreator konten antara lain:

·         KBLI 59112 (Aktivitas Produksi Video)
Kategori ini mencakup kreator yang fokus memproduksi konten video, seperti YouTuber, vlogger, filmmaker digital, dan video creator.

·         KBLI 73100 (Periklanan)
Cocok untuk influencer, selebgram, atau content creator yang memperoleh penghasilan dari endorsement, promosi brand, paid partnership, dan konten sponsor.

·         KBLI 74909 (Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya)
Kategori ini banyak digunakan untuk kegiatan keagenan, termasuk manajemen talenta, agensi influencer, hingga pengelolaan kerja sama komersial.

Dengan adanya klasifikasi ini, pemerintah ingin memastikan aktivitas ekonomi digital berjalan lebih tertib, transparan, dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Kewajiban memiliki NIB bukan sekadar formalitas administratif. Pemerintah menegaskan bahwa pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 364 ayat (1) Permeninves/BKPM Nomor 5 Tahun 2025. Sanksi yang diberikan juga bersifat bertahap, menyesuaikan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Bentuk sanksi yang dapat dikenakan meliputi peringatan administrative, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administrative, daya paksa polisional, dan pencabutan izin usaha, termasuk pencabutan NIB.

Baca Juga: Era AI Makan Korban? Shopee PHK Ribuan Pegawai Teknologi demi Kejar Dominasi E-Commerce

Seluruh mekanisme pengawasan dan penindakan dijalankan melalui sistem OSS oleh lembaga yang berwenang. Dalam pelaksanaannya, pemerintah menegaskan bahwa prinsip proporsionalitas tetap menjadi pertimbangan utama, sehingga penegakan aturan berjalan seimbang antara kepentingan usaha dan kepatuhan terhadap regulasi.

Regulasi baru ini dipandang sebagai langkah besar dalam menata industri kreator digital di Indonesia. Di satu sisi, kewajiban memiliki NIB mendorong profesionalisme dan legalitas usaha. Kreator konten juga berpotensi memperoleh akses yang lebih luas terhadap kerja sama bisnis, pembiayaan, hingga perlindungan hukum.

Namun di sisi lain, aturan ini juga menuntut para kreator untuk lebih memahami aspek legal dan administratif dari profesi mereka. Kreator tidak hanya dituntut kreatif dalam membuat konten, tetapi juga harus siap menjalankan bisnis digital secara profesional.

Dengan diberlakukannya aturan ini, era baru industri kreator konten di Indonesia resmi dimulai. Kini, menjadi content creator bukan hanya soal membuat konten viral, tetapi juga tentang bagaimana menjalankan usaha digital secara legal, tertib, dan berkelanjutan.(*)

Editor : Titin Wulandari
#content creator wajib NIB #KBLI 2025 #kreator konten