RADARBANYUWANGI.ID – Pencabutan sertifikat mualaf dokter Richard Lee oleh Mualaf Center Indonesia (MCI) memicu gelombang perdebatan publik di media sosial. Banyak pihak mempertanyakan dampak keputusan tersebut, terutama apakah status keislaman Richard Lee otomatis berubah menjadi non muslim atau tetap sah sebagai seorang Muslim.
Isu ini menjadi sorotan nasional setelah dokumen yang sebelumnya menjadi bukti administratif perpindahan agama Richard Lee resmi ditarik pada 3 Mei 2026.
Richard Lee Resmi Mualaf pada Maret 2025
Richard Lee diketahui mengucapkan dua kalimat syahadat pada 5–6 Maret 2025, menandai resminya dirinya memeluk agama Islam. Proses mualaf tersebut dibimbing oleh dua tokoh agama, yakni Ustaz Derry Sulaiman dan Ustaz Felix Siauw.
Sebagai tindak lanjut, Richard Lee kemudian menerima sertifikat mualaf dari Mualaf Center Indonesia. Dokumen tersebut berfungsi sebagai bukti administratif untuk memudahkan penyesuaian data kependudukan, termasuk perubahan status agama pada KTP.
Sertifikat Dicabut, Status Islam Dipertanyakan Publik
Namun situasi berubah pada 3 Mei 2026 ketika MCI secara resmi mencabut sertifikat mualaf tersebut. Keputusan itu memicu kebingungan di masyarakat, terutama terkait status keislaman Richard Lee setelah dokumen administratifnya tidak lagi berlaku.
Sebagian publik mempertanyakan apakah pencabutan sertifikat berarti seseorang bisa “kembali” ke agama sebelumnya secara otomatis.
Derry Sulaiman: Status Islam Tidak Bisa Dibatalkan
Menanggapi polemik tersebut, Ustaz Derry Sulaiman memberikan penegasan keras bahwa status keislaman seseorang tidak bergantung pada dokumen administratif, melainkan pada ikrar syahadat yang diucapkan dengan kesadaran penuh.
“Tidak ada satu orang manusia pun yang bisa mengatakan kamu bukan Islam kalau orang itu sudah bersyahadat dan mengaku seorang muslim,” tegas Derry Sulaiman melalui pernyataannya di media sosial.
Ia menegaskan bahwa pencabutan sertifikat mualaf tidak berdampak pada status keimanan seseorang di mata Allah SWT.
Fungsi Sertifikat Hanya Administratif
Menurut Derry, sertifikat mualaf hanyalah dokumen administratif yang digunakan untuk keperluan pencatatan negara, seperti perubahan data kependudukan.
Dengan dicabutnya sertifikat tersebut, Richard Lee memang tidak lagi memiliki dokumen pengantar resmi untuk mengurus perubahan status agama di KTP, namun hal itu tidak mengubah status keislamannya secara syariat.
Mualaf Masih dalam Proses Belajar
Derry juga menanggapi isu terkait belum konsistennya ibadah Richard Lee, termasuk kabar yang menyebut dirinya belum menjalankan salat secara penuh.
Ia menegaskan bahwa seorang mualaf adalah individu yang masih dalam proses belajar dan penguatan akidah.
“Mualaf itu lemah. Orang yang baru masuk Islam adalah orang yang masih lemah baik secara akidah maupun amalnya,” ujarnya.
Ia mengaku Richard Lee sendiri pernah menyampaikan keterbatasannya dalam menjalankan ibadah secara sempurna di awal perjalanan keislamannya.
Keislaman Tidak Bergantung Dokumen
Lebih lanjut, Derry Sulaiman menekankan bahwa keislaman seseorang tidak bisa dibatalkan oleh lembaga, yayasan, maupun dokumen resmi.
“Selama seseorang belum menyatakan keluar dari Islam, kita tidak boleh memperlakukan dia sebagai non muslim,” tegasnya.
Ia juga menyebut bahwa dirinya masih bertemu Richard Lee beberapa waktu terakhir dan melihat tidak ada perubahan status keimanan yang diumumkan secara terbuka.
Polemik Berlanjut di Ruang Publik
Meski penjelasan telah disampaikan, polemik sertifikat mualaf Richard Lee masih terus menjadi perbincangan publik. Perbedaan pandangan antara aspek administratif dan status keagamaan membuat isu ini berkembang luas di media sosial.
Di tengah sorotan tersebut, para tokoh agama mengingatkan agar masyarakat membedakan antara dokumen negara dan keyakinan personal yang bersifat spiritual dan tidak dapat diukur hanya melalui berkas formal. (*)
Editor : Ali Sodiqin