Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Polemik Sertifikat Mualaf Richard Lee Memanas, Koh Hanny dan Koh Dondy Tan Buka Suara Soal Status Hukum

Ali Sodiqin • Rabu, 6 Mei 2026 | 10:30 WIB
Dokter Richard Lee bersama sang istri, Reni Effendi. (instagram: dr.richard_lee)
Dokter Richard Lee bersama sang istri, Reni Effendi. (instagram: dr.richard_lee)

RADARBANYUWANGI.ID – Polemik sertifikat mualaf milik dokter kecantikan Richard Lee kembali memicu perdebatan luas di ruang publik. Isu ini tidak hanya menyedot perhatian warganet, tetapi juga menyeret sejumlah pendakwah, termasuk Koh Hanny Kristianto dan Koh Dondy Tan, yang angkat bicara terkait status dan keabsahan dokumen mualaf tersebut.

Sertifikat mualaf yang disebut-sebut sebagai bukti perpindahan agama Richard Lee menjadi sorotan setelah Koh Hanny, yang mengaku sebagai saksi sekaligus pihak yang mengeluarkan dokumen tersebut, memberikan penjelasan terbuka di media sosial.


Sertifikat Mualaf Jadi Sorotan, Dipakai dalam Ranah Administratif

Koh Hanny Kristianto menegaskan bahwa sertifikat mualaf tidak sekadar simbol keagamaan, melainkan juga memiliki fungsi administratif penting, terutama dalam perubahan data kependudukan seperti KTP.

“Kalau Richard masuk Islam pada 5 Ramadan 2025, itu sertifikat yang akan digunakan sebagai bukti administrasi untuk perubahan agama di KTP,” ujar Koh Hanny dalam kanal YouTube Reyben Entertainment yang kini viral di media sosial.

Ia menambahkan, polemik yang berkembang membuat pihaknya harus mengambil langkah tegas, termasuk mempertimbangkan pencabutan sertifikat mualaf tersebut.


Klaim Masih ke Gereja Picu Kontroversi Baru

Pernyataan Koh Hanny semakin memanas setelah muncul dugaan bahwa Richard Lee masih menjalankan aktivitas keagamaan lain, termasuk ke gereja, meski telah dinyatakan mualaf.

Hal ini menjadi perhatian serius pihaknya yang menilai terdapat inkonsistensi dalam praktik keagamaan yang dijalankan.

“Kami tidak ingin sertifikat ini dipakai dalam konstruksi hukum, sementara ada hal yang belum jelas di lapangan,” ujarnya.


Koh Dondy Tan: Yayasan Punya Hak Cabut Sertifikat

Di sisi lain, Pendakwah Koh Dondy Tan turut memberikan respons tegas terkait polemik tersebut. Ia menegaskan bahwa yayasan atau lembaga penerbit sertifikat mualaf memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pencabutan apabila ditemukan masalah dalam proses atau status penerima.

“Yayasan berhak mencabut sertifikat mualaf yang telah diterbitkan jika yang masuk Islam bermasalah,” kata Koh Dondy kepada media, Selasa (5/5/2026).

Ia juga menekankan pentingnya pembinaan berkelanjutan bagi seorang mualaf agar tidak terjadi kebingungan identitas keagamaan di kemudian hari.


Seruan Tobat dan Pembinaan Ulang

Koh Dondy yang juga merupakan Ketua Yayasan Garda Mualaf Indonesia menilai bahwa kasus seperti ini harus menjadi pelajaran bersama. Ia mendorong agar setiap individu yang mengalami keraguan atau inkonsistensi dalam keyakinan untuk kembali melakukan pembinaan keagamaan secara serius.

“Jika diperlukan, harus dilakukan syahadat ulang dan pembinaan yang lebih mendalam,” ujarnya.

Yayasan yang dipimpinnya selama ini berfokus pada pembinaan mualaf agar memahami ajaran Islam secara menyeluruh sesuai kurikulum yang telah ditetapkan.


Sorotan Publik dan Sensitivitas Status Mualaf

Kasus Richard Lee kini menjadi perhatian luas karena menyangkut aspek administratif, sosial, dan keagamaan sekaligus. Sertifikat mualaf yang semestinya menjadi dokumen internal pembinaan kini justru berkembang menjadi isu publik yang berpotensi memasuki ranah hukum.

Di tengah meningkatnya sorotan, para pendakwah dan lembaga mualaf mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam proses administrasi perpindahan agama agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di masyarakat. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#Richard Lee mualaf #sertifikat mualaf kontroversi #Koh Hanny Richard Lee #Koh Dondy Tan mualaf #yayasan mualaf Indonesia