Radarbanyuwangi.id - Kabar terbaru datang dari bintang pop dunia Britney Spears yang berhasil menghindari hukuman penjara dalam kasus dugaan mengemudi di bawah pengaruh alkohol (DUI).
Dalam sidang yang digelar pada Senin, 4 Mei 2026, Spears memilih jalur damai dengan mencapai kesepakatan bersama jaksa. Ia mengaku bersalah, namun bukan atas dakwaan utama DUI, melainkan pelanggaran yang lebih ringan berupa mengemudi secara ugal-ugalan.
Kasus ini bermula dari penangkapan yang terjadi pada 4 Maret 2026 di Ventura County, California. Saat itu, aparat menghentikan kendaraan Spears karena melaju dengan kecepatan tinggi serta menunjukkan pola berkendara yang tidak stabil. Namun, dakwaan DUI akhirnya dibatalkan sebagai bagian dari kesepakatan hukum yang dicapai.
Baca Juga: Cardi B Putar Lagu Pok Ame Ame, Netizen RI Heboh Fix Orang Depok Nih!
Sebagai konsekuensi, Britney Spears dijatuhi hukuman berupa 12 bulan masa percobaan informal. Selain itu, ia juga diwajibkan mengikuti sejumlah program, mulai dari edukasi terkait DUI, menjalani perawatan kesehatan mental secara rutin, hingga bersedia melakukan pemeriksaan kendaraan kapan pun diminta oleh pihak berwenang.
Kuasa hukumnya, Michael A. Goldstein, menyebut hasil ini sebagai keputusan yang jauh lebih ringan dibandingkan kemungkinan hukuman sebelumnya. Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum sidang berlangsung, Spears telah lebih dulu menjalani rehabilitasi secara sukarela sebagai bentuk tanggung jawab.
Kasus ini kembali mengingatkan publik pada perjalanan hidup Britney Spears yang penuh pasang surut. Meski kerap menghadapi berbagai tantangan, ia terus berupaya menjalani proses hukum dengan baik sekaligus fokus pada pemulihan diri.(*)
Editor : Titin Wulandari