RADARBANYUWANGI.ID - Platform media sosial X resmi menetapkan batas usia minimal pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun.
Kebijakan ini mengikuti regulasi pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas yang akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Dalam keterangan di laman Pusat Bantuan, pihak X menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan keputusan internal perusahaan, melainkan kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh seluruh platform digital di Indonesia.
“SMMA mencegah platform media sosial yang dibatasi usia, termasuk X, mengizinkan orang di bawah usia 16 tahun membuat atau mempertahankan akun,” tulis pihak X.
Aturan SMMA: Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Akses Medsos
Aturan ini merupakan bagian dari kebijakan Social Media Minimum Age (SMMA) yang diatur lebih lanjut dalam Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak dengan membatasi akses mereka ke media sosial.
Artinya, mulai 28 Maret 2026:
- Pengguna di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan membuat akun baru
- Akun yang sudah ada berpotensi dinonaktifkan
- Platform wajib melakukan verifikasi usia pengguna
X Siap Nonaktifkan Akun, Kirim Surat ke Pemerintah
Komitmen kepatuhan X telah disampaikan kepada pemerintah melalui surat resmi tertanggal 17 Maret 2026.
Dalam implementasinya, X akan mulai melakukan identifikasi serta penonaktifan akun yang tidak memenuhi syarat usia sejak 27 Maret 2026.
Langkah ini mendapat apresiasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai bentuk keseriusan platform dalam melindungi anak di ruang digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau implementasi aturan tersebut.
“Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP Tunas terpenuhi,” ujarnya.
70 Juta Anak Indonesia Terdampak
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 70 juta anak di Indonesia yang berada di bawah usia 16 tahun.
Dengan diberlakukannya aturan ini, puluhan juta anak tersebut tidak lagi dapat mengakses media sosial secara bebas.
Angka ini menunjukkan besarnya dampak kebijakan terhadap ekosistem digital nasional, terutama bagi generasi muda yang selama ini menjadi pengguna aktif platform daring.
Platform Lain Menyusul
Selain X, sejumlah platform media sosial lainnya juga telah memasuki tahap awal implementasi aturan serupa. Di antaranya:
- YouTube
- TikTok
- Threads
- Bigo Live
- Roblox
Pemerintah meminta seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk segera merespons dan mengambil langkah serupa.
“Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” tegas pihak kementerian.
Tantangan Implementasi di Lapangan
Meski bertujuan melindungi anak, implementasi aturan ini diperkirakan tidak mudah. Sejumlah tantangan yang mungkin muncul antara lain:
- Verifikasi usia pengguna yang akurat
- Potensi penyalahgunaan identitas
- Penyesuaian perilaku pengguna muda
Namun, pemerintah optimistis aturan ini menjadi langkah awal untuk membangun ruang digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab.
Menuju Ekosistem Digital yang Lebih Aman
Penerapan batas usia minimum ini menandai babak baru dalam regulasi digital di Indonesia.
Dengan fokus pada perlindungan anak, pemerintah dan platform diharapkan dapat menciptakan lingkungan online yang lebih aman, edukatif, dan berkelanjutan.
Mulai akhir Maret 2026, lanskap media sosial di Indonesia akan berubah signifikan.
Bagi pengguna, khususnya orang tua dan anak-anak, adaptasi terhadap aturan baru menjadi hal yang tak terhindarkan. (*)
Editor : Ali Sodiqin