Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Drama Warisan Mpok Alpa, Dana Rp2 Miliar yang Diduga Digelapkan Mantan Manajer, Aji Darmaji Siap Tempuh Jalur Hukum

Niklaas Andries • Rabu, 11 Februari 2026 | 18:00 WIB
HARMONIS : Mendiang Mpok Alpa bersama suami dan anak kembarnya semasa hidup.
HARMONIS : Mendiang Mpok Alpa bersama suami dan anak kembarnya semasa hidup.

RADARBANYUWANGI.ID - Upaya penelusuran dana milik mendiang komedian Mpok Alpa yang diduga digelapkan mantan manajernya kembali dilanjutkan oleh pihak keluarga. Total dana yang dipersoalkan disebut mencapai lebih dari Rp2 miliar dan diduga telah diambil tanpa hak oleh mantan manajer berinisial T.

Kasus ini sebenarnya sudah diupayakan sejak Mpok Alpa masih hidup. Dana yang diperkirakan digelapkan tersebut dihitung sejak tahun 2018 hingga 2023. Namun, proses penagihan sempat terhenti setelah Mpok Alpa, yang memiliki nama asli Nina Carolina, meninggal dunia.

Setelah proses hukum terkait perwalian anak-anak almarhumah serta penetapan ahli waris resmi diputuskan oleh pengadilan, sang suami, Aji Darmaji, memutuskan untuk melanjutkan perjuangan menagih dana tersebut. Keputusan ini diambil demi melindungi hak anak-anaknya sebagai ahli waris sah dari harta peninggalan sang ibu.

Aji Darmaji kini bersama tim kuasa hukumnya tengah menyiapkan langkah hukum, baik melalui jalur pidana maupun perdata, untuk menuntut pengembalian dana yang diduga digelapkan tersebut. Ia menegaskan bahwa uang tersebut merupakan hak anak-anaknya yang seharusnya tidak dikuasai pihak lain.

“Di sini ada hak waris dari anak-anak almarhumah. Tolong kembalikan uang yang kemarin kamu pakai tanpa disampaikan kepada almarhumah,” ujar Aji Darmaji, menyampaikan pesannya kepada mantan manajer berinisial T.

Menurut Aji, sebelumnya sempat ada kesepakatan antara pihak Mpok Alpa dan T terkait mekanisme pengembalian dana. Dalam perjanjian tersebut, T disebut menyanggupi untuk mengembalikan uang secara mencicil.

“Sudah ada perjanjian waktu itu. Dia bilang mau bayar nyicil Rp50 juta per bulan. Tapi sampai sekarang tidak ada realisasinya sama sekali,” ungkap Aji Darmaji.

Ia juga membenarkan bahwa T sempat menjaminkan sebuah rumah dengan nilai sekitar Rp600 juta sebagai bentuk tanggung jawab. Namun, nilai tersebut dinilai masih jauh dari total dana yang diduga digelapkan, yang disebut mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Situasi semakin rumit karena hingga kini T disebut sulit dihubungi. Aji Darmaji menilai mantan manajer tersebut terkesan menghindari tanggung jawab dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Dalam waktu dekat, Aji Darmaji memastikan akan mengambil langkah tegas dengan menempuh jalur hukum jika tidak ada itikad baik dari T. Ia menegaskan bahwa laporan hukum bisa dilakukan baik secara pidana maupun perdata demi memperjuangkan hak anak-anaknya.

“Kalau memang ada niat buat tanggung jawab, ayo datang dan temui kita. Jangan sampai kita bikin ramai lagi,” tegas Aji Darmaji.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak waris anak-anak mendiang Mpok Alpa serta dugaan penggelapan dana dalam jumlah besar. Keluarga berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan secara adil, baik melalui kesepakatan damai maupun melalui jalur hukum yang berlaku.(*)

 

Editor : Niklaas Andries
#warisan #mpok alpa #komedian #jalur hukum