Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Terungkap! Hukum Tabur Bunga Saat Ziarah Kubur Jelang Ramadhan 2026 Menurut Buya Yahya

Niklaas Andries • Kamis, 5 Februari 2026 | 23:55 WIB
ZIARAH KUBUR : Hukum tabur bunga di makam, dalilnya dalam Islam, serta aturan agar tetap sesuai syariat.
ZIARAH KUBUR : Hukum tabur bunga di makam, dalilnya dalam Islam, serta aturan agar tetap sesuai syariat.

RADARBANYUWANGI.ID - Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, umat Muslim di Indonesia memiliki beragam tradisi yang masih dijaga hingga kini. Salah satu kebiasaan yang banyak dilakukan adalah ziarah kubur, khususnya ke makam orang tua atau anggota keluarga yang telah wafat.

Dalam praktiknya, banyak peziarah membawa bunga untuk ditaburkan di atas pusara sebagai simbol penghormatan dan doa bagi almarhum. Tradisi tabur bunga ini telah mengakar lama di tengah masyarakat. Namun, muncul pertanyaan, apakah kebiasaan tersebut benar-benar memiliki dasar dalam ajaran Islam, atau sekadar tradisi turun-temurun?

Buya Yahya, pengasuh LPD Al-Bahjah, menjelaskan bahwa menabur bunga memang tidak secara eksplisit dilakukan pada masa Rasulullah SAW. Meski begitu, terdapat peristiwa penting dalam sejarah Islam yang sering dijadikan rujukan para ulama dalam memahami praktik ini.

Kisah Nabi Menancapkan Pelepah Kurma di Kuburan

Dalam sebuah hadis sahih, Rasulullah SAW pernah melewati dua kuburan yang penghuninya sedang disiksa di alam kubur. Melihat hal tersebut, Nabi mengambil pelepah kurma yang masih basah, lalu membelahnya menjadi dua bagian.

Masing-masing bagian pelepah itu kemudian ditancapkan di atas dua makam tersebut. Rasulullah SAW bersabda bahwa siksa kedua mayat itu akan diringankan selama pelepah kurma tersebut belum mengering.

Peristiwa ini dikenal dengan istilah al-jarid, yaitu pelepah kurma yang masih segar. Kisah inilah yang dijadikan sebagian ulama sebagai dasar pemahaman tentang meletakkan sesuatu yang masih hidup atau basah di atas kuburan.

Teladan Sahabat Nabi

Tidak hanya Rasulullah SAW, salah satu sahabat Nabi, Buraidah RA, juga pernah berwasiat kepada keluarganya agar kuburnya ditancapi pelepah kurma setelah wafat.

Tujuan wasiat itu bukan sebagai ritual khusus, melainkan sebagai bentuk harapan agar Allah SWT memberikan keringanan jika ia memiliki dosa. Hal ini semakin memperkuat bahwa praktik tersebut memiliki rujukan dalam sejarah Islam.

Makhluk Hidup Bertasbih kepada Allah

Para ulama menjelaskan bahwa seluruh makhluk di bumi senantiasa bertasbih kepada Allah SWT, termasuk tumbuhan dan rerumputan. Tasbih makhluk-makhluk tersebut diyakini membawa ketenangan bagi penghuni kubur.

ziarah kubur

Oleh karena itu, rumput atau tanaman yang tumbuh di atas makam tidak dianjurkan untuk dicabut secara berlebihan. Membiarkannya tumbuh alami dinilai lebih baik karena ikut memanjatkan tasbih kepada Sang Pencipta.

Dalam konteks ini, bunga yang masih segar dipandang memiliki makna serupa dengan pelepah kurma, karena sama-sama berada dalam kondisi hidup dan basah.

Bolehkah Menabur Bunga di Kuburan?

Berdasarkan penjelasan para ulama, menabur bunga di makam pada dasarnya diperbolehkan, selama tidak disertai keyakinan yang menyimpang dari ajaran Islam. Tradisi ini dipahami sebagai simbol doa dan ikhtiar, bukan sebagai kewajiban agama. Namun, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:

  1. Tidak Berlebihan
    Menabur bunga tidak boleh dilakukan secara berlebihan hingga menghabiskan biaya besar. Islam melarang pemborosan dan mengajarkan kesederhanaan.
  2. Gunakan yang Ada di Sekitar
    Jika memiliki bunga di rumah, sebaiknya memetik sendiri daripada membeli dengan harga mahal. Hal ini lebih sesuai dengan prinsip hemat dan sederhana.
  3. Tidak Meniru Ritual Agama Lain
    Tabur bunga tidak boleh diniatkan sebagai peniruan tradisi non-Muslim. Niat utama harus tetap tertuju kepada Allah SWT.
  4. Luruskan Niat
    Tabur bunga hendaknya diniatkan sebagai simbol doa dan harapan agar Allah SWT memberikan keringanan bagi almarhum, bukan sekadar formalitas.

Buya Yahya menegaskan bahwa doa dan istighfar jauh lebih utama dibandingkan sekadar menabur bunga. Jika seseorang rutin mendoakan orang tuanya meski tanpa menabur bunga, hal itu sudah sangat baik dan lebih bernilai di sisi Allah SWT. Sebaliknya, kebiasaan “mengirim bunga” tanpa disertai doa justru dinilai kurang bermakna secara spiritual.

Ziarah Kubur Bukan Sekadar Tradisi

Ziarah kubur seharusnya menjadi sarana untuk memperbanyak doa, melakukan introspeksi diri, serta mengingat kematian. Selain tabur bunga, Buya Yahya juga menyoroti kebiasaan membawa berbagai barang ke makam, seperti tikar, kelapa muda, telur, atau benda lainnya.

Menurutnya, kebiasaan tersebut berpotensi mubazir. Barang yang masih layak pakai sebaiknya disalurkan kepada orang lain, santri, atau lembaga pendidikan agar menjadi amal jariyah bagi almarhum.

Sebagai contoh, tikar yang masih bagus lebih baik disumbangkan ke pesantren untuk kegiatan mengaji. Kelapa atau makanan juga sebaiknya dibagikan agar lebih bermanfaat dan berpahala.

Jangan Memperbesar Perbedaan Pendapat

Buya Yahya juga mengingatkan agar umat Islam tidak memperbesar perbedaan pandangan terkait tabur bunga di makam. Selama praktik tersebut memiliki dasar dan dilakukan dengan niat yang benar, hal itu masih dapat ditoleransi.

“Bagi yang tidak menabur bunga, tidak ada masalah. Bagi yang melakukannya dengan niat baik, juga tidak dilarang. Yang terpenting adalah menjaga persatuan dan menghindari perdebatan yang tidak perlu,” jelasnya.

Dengan pemahaman ini, umat Islam diharapkan tidak terjebak pada simbol semata, melainkan lebih menekankan ibadah yang bernilai substansi di sisi Allah SWT.

Kesimpulannya, tradisi tabur bunga saat ziarah kubur boleh dilakukan selama tidak melenceng dari ajaran Islam. Namun, doa yang tulus tetap menjadi hadiah terbaik bagi mereka yang telah berpulang. (*)

 

Editor : Niklaas Andries
#Buya Yahya #ramadhan 2026 #tabur bunga