RADARBANYUWANGI.ID – Divisi Kriminal 11-3 Pengadilan Tinggi Seoul menolak permohonan banding mantan anggota NCT, Taeil, yang diajukan untuk meringankan hukuman penjaranya.
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (17/10), majelis hakim memutuskan untuk menguatkan vonis sebelumnya, yakni tiga tahun enam bulan penjara.
Pengadilan juga memerintahkan Taeil untuk menjalani 40 jam program perawatan kekerasan seksual serta membatasi dirinya bekerja di lembaga yang melibatkan anak-anak, remaja, dan penyandang disabilitas selama lima tahun ke depan.
Dalam sidang banding, tim pembela Taeil mengajukan alasan bahwa sang terdakwa telah menyerahkan diri secara sukarela.
Namun, hakim menolak permohonan itu dengan menyatakan bahwa tidak ada bukti kuat mengenai kesadaran diri terdakwa saat menyerahkan diri.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan asing yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh tiga pria, termasuk Taeil, pada Juni 2023. Korban disebut tengah dalam keadaan mabuk dan tidak mampu melawan.
Sementara itu, pengadilan menilai bahwa putusan sebelumnya sudah mempertimbangkan seluruh faktor.
“Hukuman tidak terlalu ringan maupun berat, dan berada dalam batas kewenangan hakim,” ujar majelis dalam putusannya.
Taeil sebelumnya telah ditahan sejak Juli 2024 setelah pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis bersalah.
Ia dinyatakan terbukti melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban yang berada dalam kondisi tidak berdaya.
Menyusul pengumuman itu, SM Entertainment, agensi tempat Taeil bernaung, langsung memutus kontrak kerja dan menghapus namanya dari seluruh aktivitas grup.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama besar di industri K-pop. Meskipun pihak keluarga korban meminta agar identitas dijaga, pengadilan menegaskan bahwa keadilan tetap harus ditegakkan secara penuh tanpa melihat status sosial terdakwa. (*)
Editor : Ali Sodiqin