Radarbanyuwangi.id – Calon pengantin wajib mengetahui makna dan esensi dari sebuah pernikahan. Didalamnya terkandung banyak nilai yang mendalam saat memulai menjalani sebuah hidupan yang baru sebagai mahligai rumah tangga.
Salah satunya meneucprakan tatanan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Untuk mewujudkan itu, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2024 mengenai kewajiban bimbingan perkawinan bagi calon pengantin.
Program ini bertujuan memberikan pembekalan kepada calon pengantin agar memiliki pemahaman dalam membangun keluarga yang berkualitas dan merencanakan generasi yang unggul.
Tujuannya yakni terciptanya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Maka calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan diantaranya
1. Calon pengantin, baik laki-laki maupun perempuan, diwajibkan mengikuti bimbingan perkawinan yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan masing-masing.
2. Bimbingan perkawinan dapat dilakukan melalui berbagai metode, seperti secara klasikal, mandiri, maupun virtual.
3. Pelaksanaan bimbingan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 189 Tahun 2021 yang mengatur petunjuk teknis bimbingan perkawinan bagi calon pengantin. (*)
Editor : Niklaas Andries