Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Syarat dan Aturan Terbaru Daftar Nikah Tahun 2025, Calon Pengantin Wajib Melengkapi Persyaratan Berikut ini

Niklaas Andries • Rabu, 9 April 2025 | 19:59 WIB
WAJIB TAHU: Ada aturan dan syarat baru bagi calon pengantin yang akan daftar nikah di tahun 2025
WAJIB TAHU: Ada aturan dan syarat baru bagi calon pengantin yang akan daftar nikah di tahun 2025

Radarbanyuwangi.id – Bagi pasangan yang berencana melangsungkan pernikahan ada baiknya untuk melengkapi berkas persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mengurus pernikahan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan. Ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan oleh kedua calon mempelai.

Dimana proses pencatatan pernikahan meliputi beberapa tahapan seperti pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan nikah, pelaksanaan akad nikah, hingga pencatatan nikah.

Pengurusan pencatatan dokumen dapat dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dimana akan diberlangsungkannya prosesi pernikahan.

Mekanismenya bisa dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).

Selain itu pendaftaran pernikahan harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad nikah.

Jadi jika pendaftaran dilakukan dalam waktu lebih dari 10 hari kerja maka calon pengantin diwajibkan melampirkan surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan bermaterai beserta alasan keterlambatannya.

Berikut daftar dokumen yang perlu dilampirkan untuk pendaftaran pernikahan:

1. Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan tempat domisili calon pengantin.

2. Fotokopi akta kelahiran.

3. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk).

4. Fotokopi KK (Kartu Keluarga).

5. Surat rekomendasi nikah dari KUA wilayah asal, khusus bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal.

6. Surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan.

7. Surat persetujuan kedua calon pengantin.

8. Izin tertulis dari orang tua atau wali jika calon pengantin belum genap berusia 21 tahun.

9. Surat dispensasi kawin dari pengadilan jika salah satu calon pengantin belum memenuhi usia minimal pernikahan.

10. Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi calon pengantin yang berstatus anggota TNI atau POLRI, jika usia mereka belum mencapai 19 tahun pada hari pernikahan.

11. Surat penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi calon suami yang berencana memiliki istri lebih dari satu.

12. Akta cerai bagi calon pengantin yang berstatus duda atau janda karena perceraian.

13. Akta kematian bagi calon pengantin yang berstatus duda atau janda akibat ditinggal wafat pasangannya. (*)

Editor : Niklaas Andries
#menteri agama #online #nikah #pengantin #kantor urusan agama #simkah #kua #camat #ktp