Radarbanyuwangi.id – Perkembangan kasus dugaan hamil dan aborsi yang dialami anak Nikita Mirzani, Laura Meizani Nassare Asry alias Lolly oleh Vadel Badjideh memasuki babak baru. Kasus yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan tersebut naik ke tahap penyidikan.
Hal ini didasari temuan kepolisian soal ada dugaan tindak pidana di dalamnya. "Satreskrim, Polres Metro Jakarta Selatan saat ini sudah meningkatkan kasusnya ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi
Langkah tersebut diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi termasuk Vadel sebagai terlapor. Selain itu, visum terhadap Lolly juuga telah dilaksanakan.
"Penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana. Adanya dugaan peristiwa pidana persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi yang tidak sesuai ketentuan," jelasnya.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi lebih jauh. Setelah itu akan dilakukan penetapan tersangka.
Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan mantan pacar Laura Meizani Nassare Asry alias Lolly, Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan ini Nikita mempersangkakan Vadel telah menghamili Lolly yang masih di bawah umur dan memaksanya melakukan aborsi dua kali. Peristiwa itu terjadi dalam rentan waktu Januari 2024 hingga sekarang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan laporan ini. Saat ini laporan masih didalami oleh jajaran Polres Metro Jakarta Selatan.
"Perkaranya terkait persetubuhan anak dibawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan," ujar Ade Ary dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9).
Dalam keterangannya, Nikita mengaku mendapat informasi kehamilan Lolly dari salah satu teman anaknya berinisial C. Nikita pun mengajukan 3 orang saksi dalam perkara ini. Mereka adalah C, D dan Y.(*)
Editor : Niklaas Andries