RadarBanyuwangi.id - Penyu sebagai salah satu keanekaragaraman hayati, merupakan fauna yang dilindungi karena populasinya terancam punah. Pada sisi lain, satwa ini dianggap simbol panjang umur dalam budaya Tiongkok.
Dalam ketentuan internasional penyu masuk ke dalam daftar merah yang berarti bahwa keberadaannya di alam telah terancam punah sehingga segala bentuk pemanfaatan dan peredarannya harus mendapat perhatian secara serius.
Penyu dianggap merupakan salah satu hewan purba yang masih bertahan hingga kini. Hewan ini sudah ada sejak akhir zaman Jura atau seusia dengan dinosaurus. Malahan, fosil penyu tertua yang berhasil diidentifikasi manusia, setidaknya berumur 120 juta tahun.
Namun, siapa sangka dalam budaya Tiongkok, hewan ini dianggap simbol keberuntungan dan umur panjang. Ini karena penyu memiliki umur yang panjang, dan dikenal sebagai hewan yang bijaksana.
Keyakinan ini kemudian dikaitkan dengan gelang penyu asli, yang dipercaya dapat membawa keberuntungan bagi pemakainya. Hal ini kemudian merujuk dalam penggunaan atribut atau benda-benda yang berkaitan dengan penyu, dan salah satunya adalah gelang penyu.
Dalam beberapa kepercayaan spiritual, gelang penyu asli dipercaya dapat memberikan perlindungan dari bahaya spiritual, seperti serangan roh jahat atau ilmu hitam.
Gelang ini dipercaya dapat menciptakan penghalang energi yang melindungi pemakainya dari pengaruh negatif dari dunia spiritual.
Gelang penyu asli dipercaya dapat membawa keberuntungan dalam usaha atau bisnis. Hal ini karena penyu melambangkan ketekunan dan kerja keras.
Dengan mengenakan gelang penyu asli, pemakai diharapkan dapat terinspirasi untuk bekerja keras dan mencapai kesuksesan dalam usahanya.
Tidak hanya itu, gelang penyu asli juga dipercaya dapat membawa keberuntungan dalam keuangan. Alasannya, penyu melambangkan kemakmuran dan kekayaan. Dengan mengenakan gelang penyu asli, pemakai diharapkan dapat menarik rezeki dan keberuntungan dalam hal keuangan.
Hal ini pula yang menyebabkan perburuan penyu semakin masif. Karena gelang tersebut dibuat menggunakan tempurung penyu sisik. Namun tentu saja, penggunaan perhiasan maupun atribut dari satwa yang dilindungi tersebut jelas melanggar undang-undang konservasi.
‘’Siapa saja yang melanggar UU tersebut, bisa dipidanakan. Termasuk mereka yang menggunakan aksesori dari bagian tubuh penyu. Karena penyu termasuk satwa dilindungi,’’ jelas Gerda Sukarno, Relawan Banyuwangi Sea Turtle Foundation. (sas/bay)
Editor : Salis Ali Muhyidin