RadarBanyuwangi.id - Bagi-bagi tunjangan hari raya (THR) merupakan salah satu tradisi lebaran yang dilakukan sejumlah orang.
Biasanya, uang yang dibagikan kepada sanak saudara atau anak-anak tetangga merupakan uang baru.
Uang baru tersebut, biasanya akan dimasukkan ke dalam amplop atau diserahkan secara langsung kepada anak-anak.
Yang jadi masalah, biasanya adalah perihal informasi penukaran uang tersebut.
Namun, jangan khawatir, penukaran uang akan diakomodasi oleh Bank Indonesia (BI).
Dilansir dari instagram resmi Bank Indonesia, ada sejumlah informasi penting yang harus diketahui masyarakat.
- Paket Penukaran Uang Rupiah
Jumlah penukaran uang rupiah maksimal adalah Rp 4 juta.
Selain itu, pemesanan penukaran uang tersebut akan menggunakan NIK-KTP.
Sedangkan NIK-KTP yang telah digunakan, untuk melakukan pemesanan, tidak dapat digunakan lagi untuk menukarkan uang.
- Mekanisme penukaran
Yang pertama, masyarakat harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Pendaftaran itu bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (Pintar) milik BI.
Link dari website tersebut adalah: www.pintar.bi.go.id
Sedangkan, layanan penukaran secara langsung bagi masyarakat yang belum melakukan pendaftaran di PINTAR dapat dilakukan selama kuote tersedia.
- Harus mengemas uang
Masyarakat yang akan menukar uang harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang.
Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan, tahun emisi, serta disusun searah.
Tidak menggunakan selotip dan perekat atau lakban, serta staples untuk menggabungkan uang. (*)
Editor : Salis Ali Muhyidin