RADARBANYUWANGI.ID – Dua kuliner khas Banyuwangi, rujak soto dan kue bagiak, kini resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) milik masyarakat Banyuwangi. Hal itu diungkapkan langsung oleh Bupati Ipuk Fiestiandani, Kamis (15/5).
Kepastian rujak soto dan kue bagiak tercatat sebagai KIK milik masyarakat Banyuwangi diperoleh setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyerahkan surat pencatatan KIK kepada Pemkab Banyuwangi. Penyerahan dilakukan pada 24 Maret lalu.
Dengan pencatatan ini, rujak soto dan kue bagiak menyusul lima kuliner khas Banyuwangi lainnya yang lebih dulu tercatat sebagai KIK Pengetahuan Tradisional. Lima kuliner dimaksud adalah sego cawuk, sego tempong, pecel pitik, ayam kesrut, dan pecel rawon.
Pengakuan ini menjadi penanda penting bahwa kekayaan kuliner Bumi Blambangan tidak hanya lezat di lidah, tetapi juga memiliki nilai budaya tinggi yang diakui secara hukum.
”Alhamdulillah, rujak soto dan kue bagiak sudah sah diakui secara hukum berasal dari Banyuwangi. Ini adalah langkah konkret untuk melindungi warisan kuliner dan budaya kita agar tidak diklaim daerah atau negara lain,” ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Kamis (15/5).
Menurut Ipuk, sejak 2021 Pemkab Banyuwangi telah memfasilitasi 220 pengajuan kekayaan intelektual ke Kemenkumham.
Produk-produk yang diajukan tidak hanya dari kategori kuliner, tetapi juga mencakup kriya, desain, hingga merek dagang.
Dari total tersebut, sebagian besar telah mendapatkan pencatatan resmi sebagai KIK, sedangkan sisanya masih dalam proses verifikasi.
”Upaya ini bukan semata soal pengakuan, tapi juga perlindungan terhadap jati diri budaya kita. Tahu walik dan pindang koyong sudah kami ajukan sejak 2023. Tahun ini, kami kembali mengajukan enam produk tambahan,” terang Ipuk.
Produk baru yang diajukan tahun ini termasuk tagline ”the Sunrise of Java” yang melekat pada citra pariwisata Banyuwangi, serta event sport tourism Internasional Tour de Banyuwangi Ijen (ITdBI) yang dinilai sebagai salah satu ajang balap sepeda paling bergengsi di Asia Tenggara.
Tak hanya mendorong pencatatan kekayaan komunal, Ipuk juga menekankan pentingnya masyarakat mendaftarkan Kekayaan Intelektual Pribadi (KIP) seperti hak cipta, merek dagang, dan desain industri.
Pemkab menyediakan fasilitasi pengajuan ke Kemenkumham secara gratis dan didampingi langsung oleh tim hukum.
”Pelaku UMKM, seniman, dan siapa saja yang punya karya wajib kita dorong untuk mendaftarkan hak ciptanya. Ini penting, karena bukan hanya melindungi karya mereka dari pembajakan, tapi juga membuka peluang ekonomi baru,” jelas Ipuk.
Tahun ini pemkab telah memfasilitasi pengajuan merek salon kecantikan lokal serta merek dagang beras biofortifikasi yang dikembangkan perusahaan pertanian berbasis inovasi dari Banyuwangi, PT Pandawa Agri Indonesia.
Ipuk menambahkan, selain menjadi alat perlindungan hukum, sertifikat kekayaan intelektual juga dapat dimanfaatkan sebagai jaminan fidusia, artinya bisa dijadikan agunan untuk mengakses pembiayaan usaha.
”Dengan memiliki sertifikat kekayaan intelektual, masyarakat tidak hanya menjaga hak atas karyanya, tapi juga bisa menggunakannya sebagai aset ekonomi,” pungkasnya. (cw4/sgt/c1)
Editor : Ali Sodiqin