Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Dipercaya Tingkatkan Stamina, Ini Hukum Mengkonsumsi Sate Biawak Menurut Islam

Ali Sodiqin • Senin, 1 April 2024 | 20:50 WIB
Ilustrasi warung sate biawak di daerah Banyuwangi selatan.
Ilustrasi warung sate biawak di daerah Banyuwangi selatan.

RadarBanyuwangi.id – Sering kali kita jumpai warung di pinggir jalan yang menjual aneka makanan ekstrem.

Makanan ekstrem adalah makanan yang tak lazim dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat.

Salah satu warung ekstrem itu biasanya menyajikan menu olahan daging biawak.

Ada sate biawak, tumis biawak, rica-rica biawak, dan aneka masakan daging biawak lainnya.

Sebagian kalangan ada yang berpandangan bahwa daging biawak memiliki berbagai khasiat yang bermanfaat bagi tubuh.

Seperti meningkatkan stamina, menambah energi tubuh, mencegah serangan asma, mencegah stroke, dan beragam manfaat lainnya.

Biawak sepintas mirip buaya yang biasa hidup di hilir sungai, rawa-rawa, serta tempat-tempat lain yang lembap dan dekat dengan perairan.

Hewan jenis ini masuk dalam kelompok kadal berukuran menengah dan besar yang tersebar di daerah beriklim panas dan tropis Afrika, Asia, dan Australia.

Biawak yang ada di Indonesia tergolong kadal air atau biawak air asia (Varanus salvator).

Lalu, bagaimana hukumnya memakan atau mengkonsumsi daging biawak?

Ustadz M. Ali Zainal Abidin, Anggota Komisi Fatwa MUI Jawa Timur menjelaskan dalam salah satu artikel di NU Online.

Menurut Ustadz Ali Zainal, orang sering mengaitkan hewan biawak dengan dhab. Padahal tidak sama.

Kehalalan hewan dhab ditegaskan dalam beberapa hadits. Salah satunya hadits riwayat Ibnu Umar berikut:

كَانَ نَاسٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهِمْ سَعْدٌ فَذَهَبُوا يَأْكُلُونَ مِنْ لَحْمٍ فَنَادَتْهُمْ امْرَأَةٌ مِنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّهُ لَحْمُ ضَبٍّ فَأَمْسَكُوا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُوا أَوْ اطْعَمُوا فَإِنَّهُ حَلَالٌ أَوْ قَالَ لَا بَأْسَ بِهِ شَكَّ فِيهِ وَلَكِنَّهُ لَيْسَ مِنْ طَعَامِي

Sumber: https://islam.nu.or.id/syariah/beda-hukum-mengonsumsi-kadal-gurun-dan-biawak-fEOdo


___
Download NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap! https://nu.or.id/superapp (Android/iOS)

كَانَ نَاسٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهِمْ سَعْدٌ فَذَهَبُوا يَأْكُلُونَ مِنْ لَحْمٍ فَنَادَتْهُمْ امْرَأَةٌ مِنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّهُ لَحْمُ ضَبٍّ فَأَمْسَكُوا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُوا أَوْ اطْعَمُوا فَإِنَّهُ حَلَالٌ أَوْ قَالَ لَا بَأْسَ بِهِ شَكَّ فِيهِ وَلَكِنَّهُ لَيْسَ مِنْ طَعَامِي

Artinya, “Orang-orang dari kalangan sahabat Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam yang di antara mereka terdapat Sa’ad sedang makan daging. Kemudian salah seorang istri Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memanggil mereka seraya berkata: ‘Itu daging dlabb’. Mereka pun berhenti makan. Lalu Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda, ‘Makanlah, karena karena daging itu halal’ atau beliau bersabda, ‘Tidak masalah (daging itu) dimakan, akan tetapi daging hewan itu bukanlah makananku” (HR al-Bukhari).

Merujuk pada Mu‘jam al-Mu‘ashirah, kata dhab lebih tepat diterjemahkan sebagai kadal gurun (uromastyx).

Ia masuk genus reptil dari ordo kadal dengan ciri-ciri tubuh kasar dan tebal, memiliki ekor yang lebar.

Dhab berhabitat dan tumbuh banyak di daerah gurun negara-negara Arab. Ia bergantung pada tanaman sebagai makanan dan minumnya.

Dalam istilah Arab, hewan biawak diartikan dengan kata al-waral.

Biawak yang memangsa banyak jenis hewan seperti kodok, ikan, tikus, burung, dan hewan-hewan lainnya.

Perbedaan jenis yang terdapat pada dua hewan tersebut tentu berpengaruh terhadap status hukum mengonsumsi masing-masing dari kedua hewan di atas.

Hukum mengonsumsi hewan dhab adalah halal. Sedangkan mengonsumsi biawak hukumnya haram.

Hal ini misalnya ditegaskan dalam kitab Bulghah at-Thullab berikut:

الحَيَوَانُ المَعْرُوْفُ عِنْدَنَا المُسَمَّى بِنْيَاوَاكْ سَلِيْرَا لَيْسَ هُوَ الضَّبُّ فَيَحْرُمُ أَكْلُهُ

Artinya, “Hewan yang dikenal di kalangan (sekitar) kita dengan nama biawak seliro itu sejatinya bukanlah binatang dlabb, maka haram mengonsumsinya” (KH Thoifur Ali Wafa, Bulghah at-Thullab, Hal. 357)

Bahkan keharaman mengonsumsi biawak ini, sejak dahulu telah dibahas dalam Muktamar Ke-7 Nahdlatul Ulama pada tanggal 9 Agustus 1932 M yang bertempat di Bandung (Ahkam al-Fuqaha’ fi Muqarrarat Mu’tamarat Nahdlah al-Ulama’, hal. 119).

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hewan biawak berbeda dari hewan dlabb yang kehalalannya dijelaskan secara sharih dalam hadits.

Hukum mengonsumsi hewan biawak ini adalah haram, sebab tergolong hewan yang menjijikkan menurut pandangan tabiat orang Arab secara umum. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#daging #hukum #Biawak #dhab #haram #islam #stamina #halal