RadarBanyuwangi.id – Sego cawuk, sego tempong, pecel pitik, dan ayam kesrut. Empat kuliner khas Banyuwangi itu tak hanya menggugah selera.
Lebih dari itu, makanan tradisional tersebut kini resmi jadi kekayaan intelektual komunal Bumi Blambangan, Banyuwangi.
Kabar gembira itu diungkapkan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani pada Selasa (28/11).
Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Banyuwangi tersebut menyatakan sego cawuk, sego tempong, pecel pitik, dan ayam kesrut telah tercatat secara resmi sebagai Pengetahuan Tradisional (PT) asli Banyuwangi.
Ya, empat kuliner itu telah mendapat surat pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Bahkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham telah menyampaikan surat pencatatan inventarisasi KIK Pengetahuan Tradisional itu kepada Pemkab Banyuwangi pada Senin (27/11).
”Ini cukup menggembirakan, empat makanan khas Banyuwangi, yakni sego cawuk, sego tempong, pecel pitik, dan ayam kesrut secara hukum sudah jelas makanan ini berasal dari Banyuwangi, Bumi Blambangan kita tercinta,” kata Bupati Ipuk Fiestiandani.
Bupati Ipuk menjelaskan, KIK merupakan cara pemerintah untuk melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia. Selain itu, juga mencegah pihak asing membajak atau mencuri KIK Indonesia.
Ipuk menyebut, tahun ini ada sembilan kuliner tradisional asli Banyuwangi yang diajukan ke Kemenkumham RI. Dari total tersebut, empat kuliner telah berhasil masuk KIK.
Sedangkan lima kuliner lainnya yakni pecel rawon, rujak soto, tahu walik, bagiak, dan pindang koyong, masih dalam proses.
”Semoga semuanya segera clear dan kita segera mendapatkan kepastian hukum untuk lima kuliner tersebut. Ini adalah salah satu upaya untuk menjaga warisan leluhur,” tegas istri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas tersebut.
Ipuk menambahkan, selain pengajuan kekayaan intelektual komunal (kelompok), pihaknya juga mendorong masyarakat agar mendaftarkan hak cipta atas karya intelektual pribadi (KIP).
Dengan mendaftarkan KIP, kata dia, masyarakat tidak hanya mendapatkan jaminan hukum atas karya mereka, tetapi juga jaminan ekonomi.
Karena sertifikat KIP bisa dijadikan sebagai jaminan fidusia untuk mengakses pendanaan.
”Sosialisasi terus dilakukan agar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun masyarakat umum sadar untuk mendaftarkan hak cipta atas karya mereka. Pemkab juga memberikan fasilitasi bagi siapa saja yang ingin mengajukan permohonan kepada Kemenkumham. Prosesnya juga akan didampingi,” kata Ipuk.
Saat ini total pengurusan hak kekayaan intelektual yang telah difasilitasi pemkab sebanyak 144, terdiri atas pengurusan merek dagang.
Untuk menjaga tradisi dan budaya leluhur, Pemkab Banyuwangi juga rutin menggelar sejumlah agenda. Salah satunya Festival Banyuwangi Kuliner yang konsisten mengangkat masakan khas daerah.
Sebut saja pecel rawon, ayam pedas, pecel pitik, sego tempong, hingga ayam kesrut yang pernah ditampilkan dalam ajang tahunan tersebut.
”Ini adalah cara menjaga dan melestarikan makanan tradisional kita. Kita harus bertanggung jawab menjaga kekayaan warisan resep para leluhur kita. Kuliner adalah kekayaan budaya nusantara, sayang kalau harus punah,” pungkasnya. (*/c1)
Editor : Ali Sodiqin