Pelaku pencurian dan penjambretan ditangkap Satreskrim Polres Jembrana. Tersangkanya, Geru Agus Gerlawan, 43, residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang sudah tiga kali dihukum di wilayah Banyuwangi.
Pelaku melakukan aksinya di Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya Minggu (4/5). Tersangka dengan mudahnya beraksi mengambil sepeda motor karena posisi tidak terkunci setang dan kunci kontaknya masih nyantol pada rumah kunci jok motor.
Tidak puas dengan aksinya. Pelaku sejam kemudian melakukan aksi kejahatan lainnya. Pelaku melakukan penjambretan di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Gang I, Lingkungan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana.
Tersangka mengunakan motor lalu memepet korban yang juga mengendarai motor. Pelaku berhasil menggondol 1 buah dompet handphone dan uang tunai sejumlah Rp 1,3 juta.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati mengatakan, berdasarkan dua laporan polisi yang diterima, Satreskrim Polres Jembrana mengidentifikasi tersangka dan menemukan keberadaannya.
Tersangka ditangkap sehari setelah menerima laporkan di pinggir Jalan Gunung Agung, Lingkungan Ketugtug, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana.
”Hasil interogasi awal pelaku mengakui telah mengambil barang-barang yang dilaporkan tersebut,” jelasnya.
Tersangka merupakan warga asli Banyuwangi, pernah dipenjara karena melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Banyuwangi.
Tercatat tiga kali dipenjara, terakhir dipidana karena pencurian dengan kekerasan dengan hukum 3 tahun penjara. ”Tersangka residivis kasus curas di wilayah Banyuwangi," terangnya.
Pihaknya menahan tersangka untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Tersangka nekat melakukan pencurian, karena motif ekonomi.
Karena datang ke Bali tidak punya pekerjaan, diduga datang hanya untuk melakukan pencurian. ”Bahwa tujuan pelaku mengambil barang tersebut adalah untuk dimiliki," terangnya. (*)
Editor : Niklaas Andries