Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Begini Motif Pelaku Pembacokan di Cungking Banyuwangi Hingga Sewa Pembunuh Bayaran asal Muncar

Bagus Rio Rohman • Selasa, 11 Maret 2025 | 04:30 WIB
DIBAYAR RP 2 JUTA: MF, BS, dan AZ dikeler anggota Resmob Polresta Banyuwangi karena sebagai pelaku penganiyaan tiga warga Cungking, Senin (10/3).
DIBAYAR RP 2 JUTA: MF, BS, dan AZ dikeler anggota Resmob Polresta Banyuwangi karena sebagai pelaku penganiyaan tiga warga Cungking, Senin (10/3).

RADAR BANYUWANGI - Polresta Banyuwangi bersama Polsek Giri berhasil mengamankan tiga orang sebagai pelaku pembacokan.

Mereka adalah MF, 25; BS, 51; dan AZ, 31, ketiganya tercatat sebagai warga Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.

Selain itu, satu orang tersangka yang merupakan otak pelaku berinisial FPC, 33, juga berhasil diamankan.

Mereka saat ini berada di Mapolresta Banyuwangi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berdasarkan hasil interogasi aparat kepolisian, MF merupakan eksekutor yang melakukan pembacokan kepada para korban.

Sedangkan FPC sebagai otak pelaku. Sementara BS dan AZ merupakan rekan MF yang ikut serta melakukan penganiayaan.

MF merupakan pelaku yang berhasil diamankan saat kejadian di Lingkungan Cungking, Kelurahan Mojopanggung.

Tersangka FPC berhasil diamankan sekitar pukul 01.15 setelah melarikan diri. Sedangkan BS dan AZ diamankan sekitar pukul 05.00 di rumahnya.

”Total ada empat orang tersangka, di mana satu orang tersangka merupakan otak para pelaku. Dia (FPC, Red) merupakan otak pelaku yang menyuruh tersangka MF untuk melakukan penganiayaan terhadap korban Dinar,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra.

FPC menyuruh MF dan menjanjikan imbalan sebesar Rp 2 juta. Sehingga, MF mengajak dua rekannya yaitu BS dan AZ untuk melakukan penganiayaan.

”Penganiayaan tersebut sebenarnya dilakukan terhadap Dinar, namun karena ada dua warga sekitar akhirnya mereka ikut menjadi sasaran penganiayaan oleh pelaku,” katanya.

FPC yang merupakan saudara MF, awalnya datang ke Polsek Giri untuk menanyakan perkembangan kasus MF.

”Saat datang ke polsek, anggota curiga melihat gerak-gerik FPC. Anggota Polsek Giri langsung mengamankan dan menginterogasinya,” katanya.

Dari hasil interogasi, terungkap jika FPC sebagai otak dari peristiwa penganiayaan tersebut.

FPC yang menyuruh tersangka MF dan dua tersangka lain untuk melakukan penganiayaan terhadap Dinar Mislani.

”FPC mengaku dirinya tidak berada di lokasi pada saat kejadian. Namun dirinya yang menyuruh, bahkan sajam jenis kerambit itu miliknya yang dipesan secara online,” ungkap Rama.

Insiden tersebut ternyata didasari adanya aksi perselingkuhan antara istri FPC dengan korban Dinar.

Perselingkuhan keduanya juga dibenarkan oleh istri FPC.  Selanjutnya, FPC menyuruh kerabatnya tersebut untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.

”Dalam kasus ini para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP ayat 2 dan satu tersangka dikenakan 556 KUHP karena menyuruh atau otak pelaku dengan ancaman hukuman lima tahun lebih,” tegas Rama. (rio/aif/c1)

Editor : Ali Sodiqin
#asmara #perselingkuhan #mojopanggung #polresta banyuwangi #giri #pembunuh bayaran #banyuwangi #muncar #penganiayaan