Radarbanyuwangi.id – Pihak kepolisian akhirnya berhasil meringkuk otak dibalik penyelundupan penyu dari Banyuwangi ke Bali. Polres Jembrana mengangmankan Siti Aminah, 48, yang merupakan warga Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana Bali.
Dia ditangkap dari sebuah rumah di Banyuwangi yang menjadi tempat persembunyiannya selama tujuh bulan terakhir.
Siti Aminah sendiri merupakan istri dari terpidana kasus penyelundupan penyu Thoiyibi yang sudah ditahan lebih dulu.
Penangkapanwanita ini terkait dengan kasus penyelundupan 12 ekor penyu hijau yang terjadi pada 27 Mei 2024 lalu.
Saat itu, polisi berhasil mengamankan empat pelaku lainnya diantaranya Ahmad Sodikin, Selamet Khoironi, I Komamg Suama, dan Taufik.
Dari empat terpidana ini, terungkap bahwa tersangka ini otak dari penangkapan dan penyelundupan penyu.
Selain menyuruh empat terpidana, tersangka membiayai kebutuhan penangkapan penyu hingga diantar ke Denpasar.
”Empat orang lainya sudah menjalani proses hukum,” ujar Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto.
Polisi menjerat tersangka pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya alam hayati dan Ekosistemnya.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sekadar mengingatkan Satpolairud Polres Jembrana mengamakan dua orang tersangka penyeludupan penyu.
Sebanyak 12 ekor penyu diamankan dari pikap dan tiga ekor penyu ditemukan masih di pinggir Pantai Pangkung Dedari, Desa Melaya Senin (27/5) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita.
Awalnya empat orang ditangkap. Dari pemeriksaan, terungkaplah peran Siti Aminah yang berperan orang yang memfasilitasi penangkapan dan penyeludupan. (*)
Editor : Niklaas Andries