Yang bikin trenyuh dan nggak habis pikir, Budi melakukannya sampai harus menyeberang dari Banyuwangi ke Jembrana, Bali. Sayangnya aksinya berhasil diketahui korban dan segera melaporkan kejadian itu Polres Jembrana, Bali.
Sebanyak 29 potong celana dalam diamankan dari tersangka yang dicuri dari sejumlah kamar kos. Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Sutiyani, 37, di kamar kos Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana.
Setelah dilakukan penyelidikan telah dilakukan penangkapan tehadap tersangka.”Dari hasil interogasi terhadap tersangka, tersangka mengakui telah mengambil celana dalam perempuan di teras rumah kos milik korban,” ujarnya.
Tersangka mengaku sebanyak 5 kali dari tahun 2023 sampai dengan sekarang dengan total celana dalam perempuan yang diambil sebanyak 29 potong.
Tersangka membuang sebanyak 19 celana dalam perempuan telah dibuang di tempat asalnya, Banyuwangi. Sisanya sebanyak 10 potong celana dalam perempuan masih dibawa tersangka.
Modus tersangka melakukan pencurian celana dalam perempuan dengan cara masuk ke pekarangan rumah kos kemudian mengambil celana dalam perempuan yang sedang dijemur di teras kamar kos.
”Tersangka melakukan pencurian celana dalam perempuan dengan maksud dan tujuan untuk dimiliki dan digunakan untuk dicium-cium sebagai fantasi seksual,” ungkapnya.
Tersangka dijerat denga pasal 364 KUHP dengan ancaman pidananya paling lama tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp 2,5 juta. (*)
Editor : Niklaas Andries