Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Nyeberang ke Pulau Bali, Warga Banyuwangi Malah Nyolong Celana Dalam Perempuan di Rumah Kos: Pengakuannya di Polres Jembrana Bikin Kaget

Niklaas Andries • Minggu, 15 September 2024 | 20:08 WIB

BIKIN MALU: Budi saat dipamerkan usai pemeriksaan di Polres Jembrana Bali
BIKIN MALU: Budi saat dipamerkan usai pemeriksaan di Polres Jembrana Bali
Radarbanyuwangi.id – Memakai celana dalam di luar mungkin hanya bisa diperagakan oleh Superman saat akting di depan kamera.Namun tidak dengan Budi Setiawan, 53, warga asal Banyuwangi yang satu ini. Celana dalam perempuan yang sedang di jemur di kamar kos justru jadi incarannya.

Yang bikin trenyuh dan nggak habis pikir, Budi melakukannya sampai harus menyeberang dari Banyuwangi ke Jembrana, Bali. Sayangnya aksinya berhasil diketahui korban dan segera melaporkan kejadian itu Polres Jembrana, Bali.  

Sebanyak 29 potong celana dalam diamankan dari tersangka yang dicuri dari sejumlah kamar kos. Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Sutiyani,  37, di kamar kos Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana.

Setelah dilakukan penyelidikan telah dilakukan penangkapan tehadap tersangka.”Dari hasil interogasi terhadap tersangka, tersangka mengakui telah mengambil celana dalam perempuan di  teras rumah kos milik korban,” ujarnya.

Tersangka mengaku sebanyak 5 kali dari tahun 2023 sampai dengan sekarang dengan total celana dalam perempuan yang diambil sebanyak 29 potong.

Tersangka membuang sebanyak 19 celana dalam perempuan telah dibuang di tempat asalnya, Banyuwangi. Sisanya sebanyak 10 potong celana dalam perempuan masih dibawa tersangka.

Modus tersangka melakukan pencurian celana dalam perempuan dengan cara masuk ke pekarangan rumah kos kemudian mengambil celana dalam perempuan yang sedang dijemur di teras kamar kos.

”Tersangka melakukan pencurian celana dalam perempuan dengan maksud dan tujuan untuk dimiliki dan digunakan untuk dicium-cium sebagai fantasi seksual,” ungkapnya.

Tersangka dijerat denga pasal 364 KUHP dengan ancaman pidananya paling lama tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp 2,5 juta. (*)

Editor : Niklaas Andries
#celana dalam #seksual #polres jembrana #pulau bali #fantasi #korban #perempuan #rumah kos #tersangka #cium