Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

5 Pengeroyok Anggota Pagar Nusa Banyuwangi Diadili: Sidang Berlangsung Secara Online

Bagus Rio Rohman • Rabu, 7 Agustus 2024 | 17:07 WIB

SIDANG ONLINE: Lima terdakwa kasus pengeroyokan yang menewaskan AYP menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banyuwangi (6/8).
SIDANG ONLINE: Lima terdakwa kasus pengeroyokan yang menewaskan AYP menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banyuwangi (6/8).
Radarbanyuwangi.id - Kasus pengeroyokan yang menewaskan anggota Pagar Nusa (PN) bernama Affa Yudha Pratama (AYP) mulai digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi Selasa (6/8).

Sidang perdana digelar secara online. Lima terdakwa menjalani persidangan di Lapas Banyuwangi. Sedangkan hakim, jaksa, dan penasihat hukum terdakwa hadir di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Lima terdakwa telah menghabisi nyawa AYP, warga Desa Sukomaju, Kecamatan Srono. Remaja berusia 20 tahun itu meninggal pada Jumat (20/4) setelah dianiaya oleh lima terdakwa.

Tiga terdakwa tinggal di Tegaldlimo. Mereka adalah MRIP, 27; MDA, 23; dan MBP, 18. Sedangkan pelaku lainnya asal Bangorejo, yaitu MRSN, 18, dan AE, 21. Mereka tercatat sebagai anggota Perguruan Silat Kera Sakti.

Jalannya persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi Kurnia Mustikawati. Mengenakan seragam tahanan dan berkopiah, para terdakwa dengan seksama mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Suhairi. Jaksa mendakwa kelima terdakwa dengan Pasal 170 KUHP tentang pidana pengeroyokan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuwangi Rizky Septa Kurniandhi menjelaskan, kelima terdakwa disidangkan secara bersama-sama karena saling berkaitan. Namun, untuk berita acara pemeriksaan (BAP) di-split menjadi tiga berkas.

”Sidangnya kami jadikan satu karena perkaranya saling berkaitan, yaitu tindak pidana  penganiayaan yang menyebabkan kematian korban,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 170 KUHP tentang pidana pengeroyokan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Kasus penganiayaan yang mereka lakukan menyebabkan korban meninggal dunia. ”Saat pemeriksaan nanti, kami beberkan peran masing-masing terdakwa,” kata Rizky.

Dia menambahkan, dalam kasus tersebut ada beberapa barang bukti (BB) yang dilampirkan. Di antaranya sebilah celurit, CCTV, dan pakaian yang digunakan para pelaku. ”Ada juga handphone yang digunakan pelaku untuk mengancam atau menantang korban,” jelas Rizky.

AYP yang tercatat sebagai warga Desa Sukomaju, Kecamatan Srono, meninggal dunia setelah dikeroyok oleh sekelompok orang. Kematian AYP diduga bermula dari ajakan duel di daerah Tegaldlimo.

Ceritanya, korban berangkat ke Tegaldlimo ditemani dua orang temannya sesama anggota Pagar Nusa. Begitu sampai di lokasi, AYP dan teman-temannya berhadapan dengan anggota perguruan lain yang jumlahnya lebih banyak. AYP lantas dikeroyok dan tumbang dengan kondisi penuh bekas pukulan serta tendangan.

Pascakejadian itu, Satreskrim Polresta Banyuwangi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Pelaku utama adalah MRIP yang terlibat konflik dengan AYP. Sedangkan pelaku lainnya turut membantu pengeroyokan.  (rio/aif/c1)

 

 

Editor : Niklaas Andries
#pagar nusa #Anggota Perguruan Silat #kematian #Jaksa Penuntut Umum (JPU) #tindak pidana #cctv #pengadilan negeri #celurit #banyuwangi #BAP CUP