Pengedar tersebut berinisial EP, 35, dan HP, 35. Keduanya sama-sama tinggal di Muncar. Mereka ditangkap BNNK dalam waktu berturut-turut, sejak Minggu (4/8) hingga Senin dini hari (5/8).
”Kedua tersangka kami tangkap di dua TKP yang berbeda di Kecamatan Muncar. Keduanya merupakan jaringan pengedar narkotika yang berbeda,” jelas Pelaksana Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Banyuwangi Kombespol Faisol Wahyudi.
Faisol mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan kerja sama Badan Narkotika Provinsi (BNP) Jawa Timur yang berkolaborasi dengan BNNK Banyuwangi dibantu Pemkab dan Polresta Banyuwangi untuk sumber dayanya.
”Kami berterima kasih kepada Pemkab dan Polresta Banyuwangi yang telah membantu mengungkap jaringan narkoba,” katanya.
Dalam pengungkapan ini, pihaknya menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat kurang lebih 1,3 ons. Barang bukti lainnya berupa handphone, tas, serta timbangan digital.
Seluruhnya disita dari tangan pelaku. ”Kedua pelaku merupakan kategori pengedar. BB yang disita rencananya akan diedarkan di wilayah Muncar dan sekitarnya,” jelas Faisol.
Sabu-sabu dijual dengan paket hemat. Satu paket sabu dijual seharga Rp 200 ribu. ”Dari keterangan keduanya, sudah ada 3 gram sabu yang berhasil diedarkan,” ungkapnya.
Faisol menegaskan, BB narkoba yang diamankan setara dengan nominal uang Rp 115 juta. Sabu sebanyak itu bisa dikonsumsi hingga 600 orang. Dengan pengungkapan tersebut, BNNK bisa menyelamatkan 600 warga Banyuwangi dari bahaya penyalahgunaan narkotika jenis sabu. ”Kasus ini akan ditangani BNP Provinsi Jawa Timur, termasuk pengembangan perkaranya,” tegasnya.
Faisol menambahkan, pengungkapan kasus ini menjadi awal yang baik ke depannya. Selain memberantas narkoba, BNNK Banyuwangi akan melakukan berbagai kegiatan lain.
”Banyak program ketahanan masyarakat di wilayah yang menjadi prioritas kita. Fokus kami memberantas peredaran narkotika di Banyuwangi,” pungkasnya. (rio/aif/c1)
Editor : Niklaas Andries