Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Penyu Asal Banyuwangi Diselundupkan ke Bali, 2 Pelaku Berhasil Ditangkap Aparat Polres Jembrana: Pelaku Lainnya Buron

Ayu Lestari • Sabtu, 1 Juni 2024 | 16:46 WIB

SIGAP: Jajaran Polres Jembrana menggagalkan penyelundupan penyu dari Banyuwangi ke Bali
SIGAP: Jajaran Polres Jembrana menggagalkan penyelundupan penyu dari Banyuwangi ke Bali
Radarbanyuwangi.id – Polisi menangkap dua orang dari empat pelaku penyeludupan penyu. Dua orang bahkan kini statusnya masih buron, dimana salah satunya merupakan residivis kasus penyeludupan penyu yang baru bebas bulan Desember 2023 lalu.

Empat pelaku tersebut menurut pihak kepolisian memiliki peran berbeda. Dua orang yang ditangkap, I Komang Suama residivis pencurian ayam ini berperan membantu menaikkan penyu ke mobil pikap dan Ahmad Sodikin ini kernet mobil pikap.

Sedangkan yang masih buron, Selamet Khoironi, selaku sopir pikap dan Taufik berperan yang mengambil penyu dari wilayah Banyuwangi.

"Buron atas nama Selamet Khoironi merupakan residivis kasus yang sama baru bebas bulan Desember lalu," ujar Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, Jumat (31/5/) seperti dilansir Radar Bali.

AKBP Endang menjelaskan, pengungkapan penyelundupan penyu berawal infomasi yang diterima tim Unit Gakkum Sat Polairud Polres Jembrana. Infomasi ditindaklanjuti dengan melakukan penyisiran seputaran pantai wilayah Melaya.

Awalnya ditemukan tiga ekor penyu hijau di semak -semak pinggir pantai. Kemudian menyusul infomasi lagi bahwa akan ada transaksi penurunan penyu lagi di wilayah pesisir Pantai Pangkung Dedari, Desa Melaya Senin (27/5) dini hari sekitar pukul  01.30 WITA.

Pada saat tim ke lokasi, Kasatpolairud Polres Jembrana AKP I Putu Suparta yang menelusuri informasi bertemu dengan mobil pikap yang di curigai di Jalan Raya Denpasar- Gilimanuk. Mobil pikap dihentikan Kasatpolairud yang mengendari dengan cara menabrakkan mobilnya ke pikap. "Kasatpolairud menabrakkan kendaraannya ke mobil pikap yang membawa penyu," ujarnya.

Mobil pikap yang berhenti, pengemudi dan kernet pikap melarikan diri, diduga karena sudah menyadari kedatangan polisi. Pemeriksaan mobil pikap terdapat 12 ekor penyu hidup. "Penanganan pertama agar koordinasi dengan BKSDA untuk penyelamat penyu agar tetap hidup," ujarnya.

Dari penyelidikan, terungkap pelaku Ahmad Sodikin sedang tidur di rumah kosong Desa Pengambengan, Rabu (29/5). Dari keterangan Ahmad Sodikin, terungkap pelaku I Komang Suama, kemudian diamankan di Desa Melaya. "Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Dari pengakuan Ahmad Sodikin, mengaku dijanjikan uang sebesar Rp 300 ribu. Sedangkan I Komang Suama, yang membantu menurunkan penyu dari kapal lalu menaikkan ke mobil dijanjikan upah Rp 800 ribu. "Tapi belum dibayar, baru dijanjikan," tegasnya.

AKBP Endang menegaskan bahwa penyu akan diperjualbelikan di wilayah Denpasar. Kasus penyelundupan penyu ini sudah sering terjadi, sehingga Kapolres menekankan agar menghentikan upaya penyeludupan penyu ini.

Tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Mengenai Selamet Khoironi merupakan kasus penyelundupan penyu tahun 2023, divonis 7 bulan dan bebas dari penjara bulan Desember lalu.

"Ternyata melakukan lagi. Jadi harapan kami, dari pengadilan untuk memberikan efek jera yang lebih dengan memberikan hukuman tentunya tidak seperti sebelum -sebelumnya," tegasnya.

Kapolres menegaskan, sudah memerintahkan kepada jajarannya untuk melakukan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku penyelundupan penyu.

"Jangan sampai  wilayah Jembrana menjadi zona merah penyeludupan penyu," tegasnya.

Koordinator Bagian Perlindungan BKSDA Bali Suhendarto menjelaskan, dari tota 15 ekor penyu yang diamankan polisi salah satunya masih dalam perawatan, sehingga yang siap dilepasliarkan adalah 14 ekor penyu.

Untuk usia rata-rata penyu yang diamankan ini adalah 30 tahun ke atas dengan rincian sebanyak 13 ekor betina dan 2 ekor jantan. "Satu ekor jantan yang masih di observasi dan 13 betina ini sudah agresif dan memang sudah siap untuk bertelur," tandasnya. (*)

 

Editor : Niklaas Andries
#jembrana #polres jembrana #bali #Penyu #Penyelundupan #banyuwangi #melaya