Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Usai Nikmati Sunset Pantai Pulau Merah, Gadis Dibawah Umur di Banyuwangi Dirudapaksa Dua Pemuda, Begini Kronologis Selengkapnya

Gareta Yoga Eka Wardani • Minggu, 28 April 2024 | 17:40 WIB

 

TINGGAL SELANGKAH: Kasus KDRT yang dialami Sharon Milan tinggal menunggu waktu untuk disidangkan
TINGGAL SELANGKAH: Kasus KDRT yang dialami Sharon Milan tinggal menunggu waktu untuk disidangkan

Radarbanyuwangi.id – Niatan LJ, 16, menikmati keindahan sunset di Pantai Pulau Merah, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi berakhir pilu. Gadis dibawah umur itu asal Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono itu dirudapaksa dua orang pemuda saat korban bersama rekannya akan pulang dari pantai.

Korban bersama tiga rekannya yang lain datang ke pantai sekira pukul 17.30. Mereka sejatinya datang ke Pantai Pulau Merah untuk menikmati sunset. Nahas, saat akan pulang kejadian tak terduga itu menimpa korban, LJ.

Insiden perbuatan tidak senonoh itu terjadi sekira pukul 20.30 pada Jumat (26/4). Saat itu korban bersama tiga orang temannya yang lain sedang duduk pantai usai menikmati sunset di Pantai Pulau Merah. Saat akan pulang, mereka dicegat dua orang tak dikenal.

Mereka meminta sejumlah uang kepada korban. Korban pun memberikan uang yang diminta yakni sebesar Rp 100 ribu. Setelah mendapat yang mereka mau, pelaku bukannya malah ngeloyor pergi.

Kedua pelaku malah mengintimidasi ketiga korban yang semuanya adalah pria. Puas melakukan aksinya atas ketiga korban. Pelaku kemudian menyeret menjambak rambut dan kemudian menarik LJ menjauh dari ketiga temannya tadi.

Mereka kemudian menyeret korban dengan mengajaknya membonceng sebuah sepeda motor. Persis di bawah sebuah pohon pandan yang berada tidak jauh dari pantai. Disanalah kesucian LJ direnggut oleh pelaku.

Secara bergiliran pelaku berusaha memperdayai korban. Melihat LJ dalam bahaya, ketiga temannya langsung berteriak minta tolong kepada warga setempat.

Mendengar teriakan itu, sejumlah warga langsung menuju lokasi kejadian. Mengetahui ada yang datang, beberapa pelaku berusaha kabur. Beruntung dua pelaku berhasil diamankan. Keduanya adalah EK, 21, dan DP, 24, warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

Saat menjalankan aksinya, diduga pelaku dalam kondisi pengaruh minuman keras. Ini diperkuat saat penangkapan berlangsung tercium aroma minuman keras yang begitu kuat dari pelaku. Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku diserahkan ke Polsek Pesanggaran untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam kasus ini selain mengamankan dua pelaku, Penyidik Reskrim Polsek Pesanggaran turut mengamankan barang bukti berupa  celana dalam warna pink, BH warna ungu, celana panjang warna hitam dan jaket hoodie warna hitam.

“Kedua pelaku sudah diamankan di polsek dan sekarang masih dalam pemeriksaan mendalam,” beber Kapolsek Pesanggaran AKP Lita Kurniawan.  

Keduanya dijerat tindak pidana persetubuhan atau pemerkosaan sebagaimana di maksud Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Unang Republik Indoensia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)

Editor : Niklaas Andries
#lokasi kejadian #polsek #dua pelaku #dua pemuda #hoodie #celana panjang #Pantai Pulau Merah #rudapaksa #sunset #jaket #korban #Warna Pink #pantai #minuman keras #BH