Sharon yang menjadi korban perlakuan kasar selama menjadi istri WS, 33, mendapat perhatian dari LSM peduli perempuan.
Satgas PPA juga mengupayakan perlindungan kepada ketiga anak korban.
Selain didampingi Satgas PPA Banyuwangi, Sharon juga didampingi oleh P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) yang merupakan Unit Pelaksana Teknis DP3AP2KB (Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana) untuk mendapatkan pemulihan psikologis korban beserta anaknya.
”Sudah kami dampingi baik dalam pemulihan psikologis korban maupun ketiga anak korban,” ujar Kepala DP3AP2KB Banyuwangi Henik Setyorini.
Henik sangat mengapresiasi langkah Polresta Banyuwangi dalam penanganan perkara ini. Kasus yang menimpa ibu tiga anak tersebut bisa tertangani dengan cepat.
”Selama ini kami menjadi mitra dalam menangani persoalan perempuan dan anak. Setiap ada kasus kami langsung kolaborasi melakukan pendampingan,” ungkapnya.
Tidak hanya dari P2TP2A, lembaga STAPA Center (Social Transformation and Public Awareness) juga menyoroti kasus tersebut. Manajer Program STAPA Center Farida Hanum sangat mendukung langkah Polresta Banyuwangi.
Hanum juga mengapresiasi langkah korban yang berani bersuara.
”Kami memberikan dukungan kepada para perempuan yang berani bersuara. Memang kebanyakan perempuan yang menjadi korban KDRT selalu takut saat hendak bersuara,” katanya.
Biasanya korban mendapat tekanan baik dari keluarganya maupun keluarga tersangka dengan alasan menjaga nama baik keluarga.
”Perlu adanya pendidikan perempuan agar tidak selalu menjadi korban kekerasan di dalam rumah tangga,” ungkapnya.
Hanum menambahkan, pendampingan psikologis menjadi kebutuhan awal korban untuk melihat apakah ada dampak trauma atau tidak.
Tujuan pendampingan juga untuk menguatkan korban dalam menghadapi proses hukum. ”KDRT adalah delik aduan, di mana korban bisa mencabut laporan dan menghentikan kasusnya,” pungkasnya.
Kasus KDRT yang menimpa Sharon Milan, 31, warga Kecamatan Banyuwangi, segera bergulir ke pengadilan.
Mantan suami Sharon Milan berinisial WS, 33, yang sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.
Tersangka yang juga pemilik supermarket ini masih mendekam di tahanan Mapolresta Banyuwangi. Penyidik masih meminta keterangan untuk melengkapi berkas.
Sejauh ini belum ada perdamaian dari kedua belah pihak untuk kasus tersebut.
Korban juga tidak mencabut laporannya yang dibuat dengan nomor STTLP/B/120/III/2024/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jatim tertanggal 31 Maret 2024.
”Tidak ada pencabutan laporan, kami juga bergerak cepat melengkapi BAP,” tegas Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Andrew Vega.
WS ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari mantan istrinya, yakni SM. SM melaporkan insiden kekerasan yang dialaminya pada 31 Maret 2024 lalu.
Kasus tersebut juga sempat viral saat rekaman closed circuit television (CCTV) yang menunjukkan aksi kekerasan pria diduga WS kepada SM diunggah di akun media sosial (medsos) pribadi SM.
Adegan kekerasan yang terekam dalam CCTV yang beredar tersebut terjadi tahun 2023 lalu.
Sedangkan kejadian yang jadi dasar pelaporan korban adalah peristiwa yang terjadi pada akhir Maret 2024, yakni tindak kekerasan di dalam sebuah mobil. (rio/aif/c1)
Editor : Niklaas Andries