Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Pemilik Sabu dan 40 Butir Ineks yang Diamankan di Parkiran Roxy Banyuwangi Ternyata Residivis, Berikut Sepak Terjangnya Dalam Dunia Narkotika

Bagus Rio Rohman • Kamis, 21 Maret 2024 | 17:14 WIB

DIBUNGKUS PLASTIK: Barang bukti sabu-sabu seberat 38,37 gram yang diamankan dari tersangka Imron Rosyadi di parkiran Roxy Supermarket Banyuwangi pada Kamis (22/2) lalu.
DIBUNGKUS PLASTIK: Barang bukti sabu-sabu seberat 38,37 gram yang diamankan dari tersangka Imron Rosyadi di parkiran Roxy Supermarket Banyuwangi pada Kamis (22/2) lalu.
Radarbanyuwangi.id – Tersangka kasus kepemilikan narkoba yang diamankan di parkiran Roxy Supermarket Banyuwangi pada Kamis (22/2) lalu, ternyata seorang residivis.

Imron Rosyadi, 38, warga Lingkungan Krajan, Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi, sudah tiga kali kesandung kasus obat-obatan terlarang.

Tahun 2013 dan 2016 lalu, tersangka terjerat kasus peredaran pil triheksifenidil alias pil koplo.

Sedangkan di tahun 2020, tersangka tersandung kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Untuk kasus tahun 2013, Imron divonis delapan bulan penjara. Sedangkan kasus tahun 2016, Imron harus menjalani hukuman selama satu tahun penjara.

Tahun 2020, tersangka dihukum selama dua tahun penjara.

Meski telah berulang kali menjalani hukuman, rupanya tidak membuat Imron kapok.

Yang bersangkutan kembali mengedarkan obat-obatan terlarang hingga akhirnya tertangkap di parkiran Roxy pada Februari 2024 lalu.

”Memang benar tersangka Imron Rosyadi merupakan residivis yang sudah tiga kali masuk penjara,” ujar Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol M. Khoirul Hidayat.

Khoirul menjelaskan, tersangka memang sudah mengenal dan mengedarkan obat-obatan terlarang sejak tahun 2013.

Perkenalannya dengan obat-obatan diawali dengan mengedarkan obat triheksifenidil hingga tahun 2016 lalu.

”Sejak tahun 2013 tersangka sudah mengedarkan obat-obatan terlarang. Di tahun 2020, tersangka baru mengedarkan narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengenal sabu-sabu dari temannya yang saat itu sama-sama tinggal di Lapas Kelas IIA Banyuwangi.

Dari situlah, tersangka mengedarkan sabu. ”Narkoba yang ditemukan di dalam jok sepeda motor tersangka berupa 38,37 gram sabu-sabu dan 40 butir ekstasi alias ineks. Barang-barang tersebut didapat dari temannya berinisial A yang saat ini sudah keluar dari penjara,” ungkapnya.

Khoirul menyebut, pihaknya masih memburu seorang berinisial A yang dimaksud tersangka karena barang tersebut didapat dengan cara diranjau.

”Kemungkinan besar meranjauanya di parkiran  Roxy,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua personel sekuriti Roxy Supermarket Banyuwangi dibantu aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba.

Barang bukti yang diamankan cukup besar, yakni sabu-sabu seberat 38,37 gram dan 40 butir ekstasi.

Barang haram tersebut diamankan dari seorang pengunjung Roxy bernama Imron Rosyadi, 38, warga Kelurahan Kebalenan, belum lama ini. Imron diamankan oleh dua satpam, yaitu Putra dan Rizky Ferry, pada 22 Februari lalu. (rio/aif/c1)

Editor : Niklaas Andries
#residivis #Barang Bukti #narkoba #Lapas Kelas IIA Banyuwangi #ekstasi #obat-obatan #sabu #tersangka #Sabu-Sabu #terlarang #pil koplo #penjara