Ibu tiga putra yang tinggal di Dusun Kendenglembu, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore itu mengaku telah mengikhlaskan dan menerima keadaan atas kematian anaknya.
Terkait hukum bagi para tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anaknya, dia menyerahkan pada pihak berwajib.
“Saya pasrahkan semuanya kepada kepolisian,” ujarnya.
Berbagai isu terkait hukuman dari para tersangka, Suyanti mengaku telah mendengar.
Hukuman itu mulai belasan tahun penjara hingga hukuman mati. “Saya mendapat informasi resmi dari kepolisian hukuman bagi para tersangka 15 tahun penjara, selain itu belum ada kabar lagi,” katanya.
Apapun hukuman bagi para tersangka, lanjut Suyanti, dia mengaku sudah menerimanya.
Menurutnya, hukum bagi para pihak yang bersalah tidak hanya berlaku di dunia. “Saya percaya masih ada hukuman di akhirat,” katanya.
Keikhlasan hati dan lapang dada atas kematian anaknya, dia terima setelah merasakan kehadiran Bintang.
Beberapa waktu lalu, dia merasa Bintang datang sambil menyelimuti tubuhnya dengan sorban putih bersih.
“Saya merasa Bintang menyelimuti saya dan berkata ‘sudah ma’,” ungkap Suyanti sambil menitiskan air mata.
Sejak kedatangan putra kesayangannya itu, Suyanti lebih melapangkan dada dalam menghadapi proses hukum untuk keadilan anaknya.
Meski hingga saat ini, pihak pondok pesantren belum ada respon kepada keluarga dan kepolisian.
“Saya tidak mendapat informasi terbaru terkait respon pihak ponpes setelah minta maaf dan memberikan beberapa barang ke kami,” katanya.
Proses mencari keadilan untuk Bintang tetap berlangsung. Suyanti dan keluarga kembali berangkat ke Polres Kediri pada Selasa (12/3) pukul 18.00.
Suyanti berangkat untuk menghadiri undangan dari Polsek Kediri. “Setelah diskusi tertutup beberapa waktu lalu, saya akan ke Kediri lagi,” pungkasnya.(rei/abi)
Editor : Niklaas Andries