Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Kepolisian dan Kejaksaan Kebut Perkara Tersangka Penganiayaan Bintang, Lanang: Permohonan Diversi Dirasa Kurang Tepat

Gareta Yoga Eka Wardani • Rabu, 6 Maret 2024 | 18:44 WIB

CARI KEADILAN: Sutanti didampingi tim kuasa hukum dari Hotman Paris Hutapea saat berada di Polres Kediri Kota
CARI KEADILAN: Sutanti didampingi tim kuasa hukum dari Hotman Paris Hutapea saat berada di Polres Kediri Kota
Radarbanyuwangi.id – Proses penanganan dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Bintang Bilqis Maulana,14, meninggal dunia terus dikebut penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota dan Kejaksaan Negeri Kediri.

Pihak kepolisian, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri Kota segera menindaklanjuti petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ini.

Hal tersebut menyusul pengembalian berkas yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri ke Polres Kediri Kota Selasa (4/3).

Dilansir Radar Kediri, sesuai hasil penelitian, mereka menilai ada beberapa berkas administrasi yang masih harus dipenuhi terkait kasus kematian Bintang Balqis Maulana, 14.

Sekadar diketahui saja, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus tewasnya Bintang. Selain AF, 16, asal Bali; dan AK, 17, santri asal Surabaya; yang berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Kediri, ada dua tersangka usia dewasa yang masih di Polres Kediri Kota. Yakni, MN, 18, asal Surabaya; dan MA, 18, santri asal Nganjuk.

Berkas perkara untuk tersangka AF dan AK inilah yang kemarin dikembalikan Kejari Kabupaten Kediri ke Polres Kediri Kota.

Nanda Yoga Rohmana, anggota tim jaksa peneliti Kejari Kabupaten Kediri mengatakan, pengembalian berkas dilakukan kemarin sore. “Berkas tahap satu sudah kami kembalikan ke penyidik,” kata Nanda

Pengembalian berkas dilakukan karena ada beberapa syarat administrasi yang masih harus dipenuhi polisi. Meski enggan memerinci jenis berkas yang dimaksud,

Nanda menyebut berkas itu terkait dengan syarat formil dan materiil dari perkara penganiayaan yang membuat Bintang tewas tersebut.

Nanda mengingatkan, pemenuhan berkas harus segera dilakukan karena penanganan perkara anak memiliki waktu yang singkat. Penyelesaian perkara di penyidik harus rampung dalam waktu 15 hari. Kemudian, di kejaksaan selama 10 hari, dan di pengadilan 25 hari.

Sementara itu, di luar tahap pemenuhan berkas yang berlangsung, kuasa hukum keluarga Bintang Balqis Maulana terus mengawal kasus yang berlangsung di kepolisian tersebut.

Lanang Kujang Pananjung, tim kuasa hukum Hotman Paris Hutapea menyebut pihaknya akan mengawal kasus hingga para tersangka dijatuhi vonis hukuman.

Lanang menuturkan pihaknya berupaya mengembangkan kasus dengan mengumpulkan bukti-bukti baru terkait penganiayaan Bintang.

“Seperti yang saya sampaikan, ada perubahan sikap anak korban terkait keluhan kesehatan. Indikasinya sudah terjadi sebelum tiga hari itu,” jelasnya.

Lanang menegaskan, pondok pesantren idealnya ikut bertanggung jawab atas kasus penganiayaan Bintang tersebut.

Sebab, mereka dianggap lalai dalam mengawasi santrinya.

“Ponpes terkesan menutup-nutupi. Kami sedang mengkaji ulang apakah kami akan bergerak sendiri (melaporkan pihak pondok, Red) atau menunggu hasil pengembangan perkara dari kepolisian,” jelasnya.

Terkait pengajuan diversi oleh pihak tersangka, menurut Lanang hal tersebut merupakan hak yang dimiliki tersangka anak.

Namun, menurutnya  diversi lebih tepat untuk tindakan kejahatan yang mengarah pada perusakan barang.

Artinya, tindakan yang membuat kerugian atas kerusakan atau kehilangan barang.

“Sedangkan tindakan terduga pelaku anak ini mengakibatkan hilangnya nyawa. Ini sudah ke pidana murni. Tidak hanya anak tetapi ada ponpes yang terlibat,” jelasnya.

Karenanya, menurut Lanang kasus penganiayaan Bintang harus berlanjut hingga vonis di pengadilan. Menurutnya keadilan untuk anak tidak selalu melalui diversi.

“Justru anak pelaku harus memahami kalau tindakannya itu salah sehingga perlu ada penegakan hukum. Supaya ada efek jera,” tegasnya. (*)

 

Editor : Niklaas Andries
#keadilan #jpu #polres kediri kota #tim kuasa hukum #kediri #Diversi #pondok #hotman paris hutapea #pondok pesantren #PPA #Santri #efek jera #penegakan hukum #kejaksaan negeri #tersangka #Nyawa #kepolisian #Satreskrim #ponpes #penganiayaan