RadarBanyuwangi.id – Kasus cyber crime atau kejahatan siber bukan hanya menimpa akun IG @radarbanyuwangi.
Sebelumnya sudah ada satu laporan masuk ke Polresta Banyuwangi dengan kasus serupa pada pertengahan Juli 2023 lalu.
Laporan tersebut diajukan oleh salah satu pengusaha alat kecantikan di Banyuwangi yang menawarkan produk lewat online. Setelah di-hack, akun tersebut juga menawarkan give away sebuah iPhone 12 Pro Max.
”Sudah ada dua kasus yang masuk, saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja.
Agus mengatakan, dua kasus cyber crime tersebut masih dalam proses penyelidikan. Tim siber Polresta Banyuwangi masih menelusuri identitas pelaku.
”Kami menduga pelaku merupakan jaringan. Mereka meretas akun milik orang-orang tertentu untuk melakukan penipuan,” katanya.
Cyber crime merupakan tindakan ilegal dengan menggunakan pengetahuan IT untuk melakukan tindak kejahatan.
Pelaku biasanya mencuri perangkat keras dan perangkat lunak milik korban.
”Pelaku biasanya memanipulasi data, mengakses sistem komputer secara ilegal dengan telepon, dan mengubah program,” terang Agus.
Pihaknya berharap, masyarakat bisa lebih waspada dengan modus penipuan yang menawarkan produk dengan harga murah.
”Kemajuan teknologi diikuti praktik kejahatan yang semakin canggih pula. Masyarakat harus lebih bijak dalam bermedia sosial (medsos),” imbau Agus. (rio/aif/c1)
Editor : Ali Sodiqin