Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Loncat Pagar, Residivis Kasus Pencurian Bobol Kafe Kulino Tukangkayu

Syaifuddin Mahmud • Jumat, 19 Mei 2023 | 19:31 WIB
OLAH TKP: Putra Firmansyah menunjukkan cara membobol Kafe Kulino di Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi, Rabu (17/5). (Bagus Rio/Radar Banyuwangi)
OLAH TKP: Putra Firmansyah menunjukkan cara membobol Kafe Kulino di Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi, Rabu (17/5). (Bagus Rio/Radar Banyuwangi)
RADAR BANYUWANGI – Hukuman penjara selama sepuluh bulan tidak membuat jera Putra Firmansyah. Remaja yang masih berusia 19 tahun tersebut kembali berulah. Warga Kelurahan Kertosari itu melakukan aksi pencurian di Kafe Kulino, Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi.

Aksi pelaku berhasil diungkap aparat Polsek Banyuwangi Rabu (17/5). Pelaku diamankan beserta barang bukti (BB) berupa handphone dan sejumlah uang sisa hasil curian. ”Pelaku berhasil diamankan setelah membobol kafe dan mengambil sejumlah barang berharga di dalamnya,” ujar Kapolsek Banyuwangi AKP Kusmin.

Kusmin mengatakan, pelaku beraksi pekan lalu pukul 03.30. Putra saat itu masuk ke Kafe Kulino dengan cara memanjat pagar. ”Pelaku melakukan aksinya sendirian, lalu masuk ke dalam melalui jendela,” katanya.

Setelah berhasil masuk, jelas Kusmin, pelaku membuka laci meja kasir yang saat itu tidak terkunci. Di dalam laci, tersangka berhasil membawa kabur uang senilai Rp 900 ribu dan sebuah handphone. ”Tersangka langsung kabur dan menggunakan uang hasil curiannya untuk kepentingan pribadi,” terangnya.

Uang hasil curian digunakan untuk membeli satu potong celana panjang, satu buah jam tangan warna hitam, dan dompet hitam. Uangnya hanya tersisa Rp 31 ribu. ”Pelaku merupakan residivis kasus yang sama, sebelumnya pernah dipenjara selama sepuluh bulan,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. ”Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Kusmin. (rio/aif/c1) Editor : Syaifuddin Mahmud
#Kafe Dibobol #pencurian #Maling Cafe