Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Aktor Penebangan Pohon Bumisari Diadili

Gerda Sukarno Prayudha • Rabu, 30 November 2022 | 15:39 WIB
SIDANG ONLINE: Tujuh terdakwa penebangan pohon milik Perkebunan Bumisari menjalani sidang perdana di ruang tahanan Polresta Banyuwangi, Senin (28/11). (Bagus Rio/RadarBanyuwangi.id)
SIDANG ONLINE: Tujuh terdakwa penebangan pohon milik Perkebunan Bumisari menjalani sidang perdana di ruang tahanan Polresta Banyuwangi, Senin (28/11). (Bagus Rio/RadarBanyuwangi.id)
BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Tujuh terdakwa penebangan pohon mahoni di area perkebunan PT Perkebunan dan Dagang Bumisari Maju Sukses menjalani sidang perdana, Senin kemarin (28/11). Para terdakwa menjalani sidang secara online di Polresta Banyuwangi.

Nama-nama terdakwa adalah Musanif, Supriyanto, Rohimin, Ahmad Jumali, keempatnya warga Desa Pakel, Kecamatan Licin. Selain itu, Nurrohman, Hariyanto, dan Muliyono, ketiganya warga Desa Bayu, Kecamatan Songgon.

Oleh jaksa penuntut umum (JPU) tujuh terdakwa didakwa dengan pasal 170 KUHP dan atau pasal 107 huruf c Undang-Undang 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Para terdakwa terbukti menebang pohon secara liar. Barang bukti (BB) dalam perkara ini berupa sembilan kayu mahoni berbentuk gelondongan dan 26 batang berbentuk olahan.

”Ketujuh terdakwa telah melakukan penebangan dan perusakan di kawasan perkebunan Afdeling Gunung Wongso milik PT Bumisari Maju Sukses,” ujar JPU Robi Kurnia Wijaya melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuwangi Mardiyono.

Dalam dakwaan, terungkap tujuh terdakwa secara bersama-sama menebang maupun merusak pohon mahoni pada 17 Agustus 2022 lalu dengan peralatan  gergaji mesin. ”Mereka melakukannya secara bersama-sama. Pohon mahoni akan digunakan untuk membangun pondok untuk terdakwa,” ungkap Mardiyono.

Mardiyono membeberkan, peran Musanif menghidupkan gergaji mesin dan memulai menebang satu batang pohon mahoni hingga roboh. Kemudian, Ahmad Jumali, Supriyanto, Muliyono, Hariyanto, Nurrohman, dan Rohimin datang ke lokasi. ”Saat terdakwa lain datang, Musanif meminta bantuan mereka untuk membantu menebang pohon mahoni,” terangnya.

Para pelaku sebelumnya diamankan polisi karena telah menebang pohon mahoni milik PT Perkebunan dan Dagang Bumisari Maju Sukses. Setelah diperiksa sebagai saksi, tujuh pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini mendekam di tahanan Mapolresta Banyuwangi. (rio/aif/c1) Editor : Gerda Sukarno Prayudha
#Pengrusakan #Terdakwa #Sidang #bumisari