Akibat ulahnya itu, Sudiro ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Bangorejo pada Senin (10/10), setelah korban melaporkan ke polsek setempat. “Istrinya lapor ke polsek, pelaku langsung kita tangkap di rumahnya,” cetus Kanitreskrim Polsek Bangorejo, Iptu Gatot Kukuh Suryawan kepada Jawa Pos Radar Genteng, Kamis (13/10).
Menurut Kanitreskrim, tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan pelaku itu, bermula saat pasangan suami istri (pasutri) itu bertemu dan terlibat cek-cok. “Hubungan suami istri ini memang sudah tidak harmonis, keduanya sudah tidak tinggal serumah,” ungkapnya.
Cek-cok itu, terang Kanitreskrim, terjadi di rumahnya. Saat itu, korban sengaja datang ke rumahnya yang ditempati pelaku karena akan mengambil baju. “Korban dan anaknya pulang untuk mengambil pakaian, ternyata bertemu pelaku,” jelasnya.
Saat korban akan masuk kamar, jelas Kanitreskrim, ternyata dihalangi oleh pelaku. Pintuk kamar dikunci dan kuncinya oleh pelaku disembunyikan. “Suami dan istri itu berebut kunci kamar, keduanya adu mulut,” ungkapnya.
Diduga emosi karena istrinya dianggap ngeyel akan masuk kamar dan berusaha merebut kunci, masih kata Kanitreskrim, pelaku akhirnya menghajar istrinya dengan memukul dan menendang. “Korban mengalami luka lebam di lengan kirinya,” ungkapnya.
Melihat kedua orang tuanya bertengkar, jelas Kanitreskrim, putrinya Safira Fitri berusaha melerai. Tapi naas, bapaknya yang sudah kesetanan itu langsung menghajarnya juga. “Anaknya mengalami luka gores di pergelangan tangan kanan,” jelasnya.
Tidak terima telah dihajar suaminya, ibu dan anak itu akhirnya mendatangi Mapolsek Bangorejo dan melaporkan suaminya yang dianggap sudah keterlaluan. “Setelah korban kita periksa dan bukti cukup, pelaku kita tangkap di rumahnya,” cetusnya.(sas/abi) Editor : Agus Baihaqi