Penghargaan diraih berkat komitmen Pemkab Banyuwangi menyediakan 20 persen RTH publik di wilayah perkotaan. RTH di Bumi Blambangan tidak hanya dapat dijumpai di kawasan perkotaan, tetapi juga menjangkau kecamatan dan kelurahan/desa. Tercatat ada 120 RTH dengan total luas 47,680 hektare (ha). Khusus di perkotaan mencapai 20,18 persen.
Bukan itu saja, soal pengawasan penataan ruang, Banyuwangi juga berhasil meraih Penghargaan Kinerja Sistem Informasi Pengawasan Teknis (Siwastek) tingkat Provinsi Jatim.
RTH di Banyuwangi mulai ditata di era kepemimpinan Bupati Samsul Hadi. Selanjutnya, di era Bupati Abdullah Azwar Anas, tepatnya saat Dinas Kebersihan dan Pertamanan berdiri, RTH di Banyuwangi mulai dipercantik tahun 2011. Itu diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2012 tentang RTRW Banyuwangi.
Penataan dan pembangunan RTH dilakukan sesuai Amanat UU Nomor 26 Tahun 2007. Dalam aturan itu disebutkan, RTH wilayah perkotaan 20 persen publik. Sepuluh persen privat.
Saat masih ditugaskan sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pertamanan pada DKP Banyuwangi, kami beserta jajaran sudah melakukan program-program untuk mencapai hal tersebut. Kami mengidentifikasi RTH di kabupaten ujung timur Pulau Jawa ini.
Pada perkembangan selanjutnya, terbit Peraturan Menteri PU Nomor 5 tahun 2018 tentang Penyediaan RTH. Dalam aturan itu, ada beberapa kriteria RTH, yakni RTH taman kota, seperti RTH Blambangan, RTH Sri Tanjung, RTH Sayu Wiwit. Juga ada RTH tingkat kecamatan, RTH tingkat desa dan kelurahan, sampai RTH tingkat RT.
Bukan itu saja, ada juga RTH di sempadan. Contohnya RTH di sempadan jalan yang kemudian lazim disebut jalur hijau. RTH di sempadan jalan ini dikelola oleh Kementerian PU Nasional, Dinas PU provinsi, dan Dinas PU kabupaten. Ada pula RTH di sempadan sungai yang dikelola PU Pengairan. Saat ini RTH di sempadan mulai dipercantik. Baik RTH di sempadan sungai maupun di sempadan bendungan.
Ada pula RTH fungsi tertentu. Seperti tanah makam. Sejak zaman DKP, kami lakukan pembangunan pagar tempat-tempat pemakaman di Banyuwangi. Itu bagian dari inisiasi untuk mempercantik RTH tertentu.
Bahkan, ada pula Peraturan Menteri (Permen) ATR 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Manfaat RTH. Regulasi itu juga mengatur RTB, yakni ruang terbuka biru. Artinya, badan sungai, danau, atau waduk termasuk dalam luasan RTH. Sedangkan sebelumnya, yang dihitung hanya sempadan sungai, danau, atau waduk.
Sementara itu, tujuan Pemkab Banyuwangi melakukan pembangunan dan penataan RTH bukan sekadar untuk menyabet penghargaan. Lebih dari itu, pembangunan dan penataan RTH juga dilakukan untuk menunjang ekologi.
Ada pula fungsi lain, mulai fungsi sosial, contohnya menjadi tempat masyarakat berinteraksi. Fungsi budaya, contohnya di wilayah kota, RTH dilengkapi amfiteater untuk tempat pertunjukan budaya. Juga ada fungsi ekonomi, contohnya ada stan pedagang. Hingga fungsi edukasi. (sgt/bay/c1) Editor : Rahman Bayu Saksono