RPL merupakan Rekognisi Pembelajaran Lampau. Ini adalah pengakuan atas capaian pembelajaran yang telah diperoleh seseorang. Baik dari pendidikan formal, maupun non formal. Untuk kemudian dilakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.
Dari pengertian RPL tersebut, maka pembelajaran yang boleh disetarakan bukan hanya pada pendidikan formal, melainkan pendidikan yang diperoleh melalui jalur non formal. Sejak kursus atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) berada di bawah Dirjen Vokasi, sejak itu pula LKP telah banyak mengalami transformasi dalam melaksanakan pendidikan link and match dengan DUDI atau IDUKA, sehingga telah banyak lulusannya yang bekerja.
Dengan demikian, lembaga-lembaga kursus dan pelatihan atau LKP yang ada di Indonesia, terutama para alumni dan lulusannya dengan program RPL ini, mempunyai kesempatan untuk dapat melanjutkan ke perguruan tinggi (PT) dengan tidak harus menyelesaikannya sampai 8 semester. Karena adanya pengakuan atas capaian pendidikan atau pengalaman kerja oleh perguruan tinggi.
Selanjutnya, bagaimana proses pengakuan perguruan tinggi terhadap pengalaman belajar atau pengalaman kerja siswa dapat diterima, adalah dengan memperhatikan beberapa hal. Di antaranya dilakukannya asesmen melalui proses pengumpulan bukti dan membuat penilaian, apakah seseorang telah mencapai kompetensi tertentu atau belum. Hal ini menegaskan bahwa, seseorang individu setelah belajar dapat mencapai kompetensi tertentu, sebagaimana yang diharapkan di tempat kerja atau setelah lulus kuliah.
Jenis pengumpulan bukti dalam asesmen ini adalah bisa direct, indirect, atau supplementary. Jenis pengumpulan bukti yang pertama adalah observasi langsung di tempat kerja/ simulasi tempat kerja/ bengkel/ laboratorium, ujian lisan/ tulis, mendemonstrasikan keterampilannya.
Sedangkan pengumpulan bukti yang kedua bisa berupa penilaian terhadap hasil pekerjaan, kejelian terhadap pekerjaan yang telah dilakukan, ujian tertulis terhadap pengetahuan teoritis yang relevan. Untuk yang ketiga (supplementary) bisa berupa pernyataan tertulis dari pelamar, laporan tertulis dari pembimbing atau atasan, contoh laporan atau dokumen/karya monumental.
Akhir dari Asesmen / Rekognisi tersebut adalah berupa pengakuan sejumlah kredit/ pembebasan beberapa mata kuliah dan pengakuan kesetaraan.
Kemudian bagaimana kontribusi dari lembaga kursus LKP sendiri terhadap RPL ini? Ada beberapa syarat dan pendekatan yang harus dilakukan agar lulusannya dapat rekognisi dari fakultas atau program studi yang diambil. Pertama LKP harus melakukan permohonan kepada institusi/ perguruan tinggi yang ditunjuk. Pemohon, dalam hal ini LKP, juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut; memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN), memiliki struktur organisasi dan deskripsi tugas jabatan, dan fungsional, terakreditasi A/B atau berkinerja A/B, memiliki instruktur yang berkualifikasi dan berkompetensi dan bermitra dengan PT penyelenggara RPL.
Dengan adanya beberapa persyaratan tersebut di atas, dan dibukanya peluang RPL, maka beberapa LKP yang ada di Indonesia dapat berkontribusi dalam meningkatkan kualifikasi lulusannya dan melakukan transformasi kurikulum LKP dengan yang ada di perguruan tinggi. Sehingga para lulusannya dapat merasakan manfaat kesempatan melanjutkan ke PT melalui jalur RPL.
Ini sangat diuntungkan sekali, karena mereka tidak harus memulai dari semester awal lagi. Kita semua berharap pendidikan non formal seperti LKP akhirnya naik statusnya menjadi setara dengan pendidikan formal atau lainnya di Indonesia, yang menjadi jujukan para peserta didiknya di masa depan. (*)
*) Guru SMAN1 Situbondo. Editor : Gerda Sukarno Prayudha