Saat ini, kita sebagai masyarakat seolah bertubi-tubi dipertontonkan tentang penangkapan beberapa oknum pejabat publik. Mirisnya ketika muncul di media para oknum pejabat negara tadi seolah tanpa beban dengan tetap tersenyum tanpa menunjukkan rasa bersalah. Seolah segala perbuatan korupsi yang telah dilakukan sudah menjadi hal yang “lumrah”. Keluarga tercinta pun ketika muncul di media tetap menunjukkan sikap tanpa beban. Meskipun tidak sedikit yang menunjukkan rasa sedih, seolah menunjukkan rasa tidak percaya orang tersayang terjerat kasus korupsi.
Jika dinalar, memang sepertinya hampir tidak mungkin keluarga terdekat tidak mengerti dan tidak menyadari akan yang perbuatan anggota keluarganya yang secara sadar maupun tidak sadar ikut menikmati hasil korupsi tersebut. Apa sedemikian tidak pahamnya besaran penghasilan wajar untuk seorang dengan jabatan tersebut.
Tendensius memang, atau bisa jadi bahwa anggota keluarga benar-benar belum paham akan hal-hal yang dilakukan oknum pejabat tadi merupakan perbuatan koruptif.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menegaskan, peran keluarga sangat penting dalam pemberantasan korupsi. Tidak hanya istri atau suami, anak dan orang tua juga memegang peran penting. "Kalau salah satu keluarga melakukan korupsi, siapa yang akan menanggung malu. Semua akan terkena imbasnya, anak, suami, istri, orang tua juga kena".
Yang paling menonjol adalah peran istri. Karena bisa saja suami yang semula antikorupsi, terjerumus karena bujukannya. Sebagai istri, harus bisa ikut menghalangi, mengingatkan, atau bahkan mencegah jika suaminya akan melakukan tindakan korupsi. (Busyro Moqoddas, 2013)
Setali tiga uang dengan yang diungkapkan Ade Irawan selaku Wakil Koordinator ICW, bahwa kasus korupsi saat ini sudah melibatkan generasi muda dan keluarga. “Banyak anggota keluarga yang justru menjerumuskan seseorang untuk melakukan tindak korupsi seperti menyuruh untuk korupsi, ikut terlibat dalam pencucian uang, bahkan memeras orang lain dengan memanfaatkan jabatan anggota keluarga lainnya demi kepentingan pribadi,” tuturnya dalam paparan berjudul Peran Masyarakat dalam Mewujudkan Keluarga Anti Korupsi.
Kementerian Agama termasuk instansi pemerintah yang aktif menyuarakan peran keluarga dalam pemberantasan korupsi, melalui gerakan Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK). Gerakan dengan melibatkan para istri pegawai di Kemenag adalah upaya membudayakan nilai-nilai baik dan merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dalam pemberantasan korupsi itu sendiri.
Mengutip dari website KPK, perlawanan terhadap korupsi melalui penindakan adalah upaya yang terbatas, hanya bisa dilakukan oleh para penegak hukum. Sementara perlawanan melalui pencegahan bisa dilakukan oleh semua kekuatan bangsa. Salah satu kekuatan yang sudah lama dikenali dan sangat diperhitungkan adalah kekuatan para perempuan Indonesia, baik melalui perannya sebagai ibu dan sebagai istri, maupun perannya dalam organisasi wanita atau perannya sebagai profesional.
Gerakan SPAK diluncurkan pada 22 April 2014. Peluncurannya dikemas dalam bentuk talk show dan bedah buku. Narasumbernya Meuthia Hatta, Dian Kartika Sari (Sekjen KPI), Yuyun dari NTB (perempuan yang berani mengatakan tidak pada praktik korupsi dalam pekerjaannya), Busyro Muqoddas (pimpinan KPK saat itu). Bedah buku ‘Saya, Perempuan Antikorupsi' dilakukan oleh Busyro Muqoddas dan Gandjar Laksamana Bonaprapta (Dosen FH UI).
Secara umum, program ini terdiri dari dua kegiatan: pertama adalah pelatihan untuk fasilitator atau para calon agen SPAK. Kedua, penyebaran pengetahuan antikorupsi (sosialisasi) yang dilakukan oleh para agen. Untuk menyebarkan pengetahuan antikorupsi, para agen menggunakan alat-alat bantu, yang terdiri dari: tas, buku, pin, kaus, notes, flyers, dan permainan (arisan, majo, put2lk, dan semai). Semua permainan ini, ada cara main dan kunci jawaban.
Khusus untuk permainan semai, ini adalah permainan untuk anak-anak (sejak PAUD hingga SD). Dalam permainan ini kita tidak berbicara mengenai hal-hal korupsi tetapi kita berbicara mengenai sembilan nilai yang berdasar studi yang dilakukan KPK, dipercaya dapat menghindarkan kita dari perilaku-perilaku koruptif. Kesembilan nilai yang dimaksud, adalah: kejujuran, keadilan, kerja sama, kemandirian, kedisiplinan, bertanggung jawab, kegigihan, keberanian, dan kepedulian.
Ending-nya, KPK ingin di dalam rumah setiap keluarga Indonesia, ada satu orang yang bisa menjelaskan apa itu korupsi dan apa bahaya korupsi, sehingga dia bisa mencegah perbuatan korupsi setidaknya di dalam keluarganya. Dengan demikian, kita bisa stop produksi koruptor dari rumah,” ungkap pimpinan KPK dalam sebuah kesempatan.
Kemenag sebagai institusi dengan satuan kerja terbesar di Indonesia, memiliki potensi untuk turut andil menginternalisasi gerakan SPAK. Di awal berjalannya gerakan SPAK di Kemenag, Dharma Wanita memiliki andil besar. Sesuatu yang muncul dari sebuah kesadaran membangun benteng keluarga dalam mencegah perbuatan koruptif anggota keluarga yang disayang.
Menteri Agama, dalam berbagai kesempatan senantiasa memberikan dukungan atas gerakan SPAK ini. Salah satunya adalah ketika Menteri Agama menyatakan kesiapannya untuk mendorong sosialisasi Gerakan SPAK di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Menteri Agama sepakat untuk memperluas ruang lingkup (scope) gerakan SPAK agar tidak hanya terbatas untuk anggota dharma wanita saja, akan tetapi juga disosialisasikan di kalangan ASN Kementerian Agama.
Duplikasi Gerakan SPAK
Sebagai gambaran bahwa perkalian lebih besar jika dibandingkan dengan penjumlahan. Sebagai contoh, 2+2+2+2=8 sedangkan 2x2x2x2=16. Dapat digambarkan bahwa sama-sama menggunakan angka dua tetapi hasil akhir perkalian lebih besar dari penjumlahan.
Ini yang penulis ingin analogikan terkait duplikasi gerakan SPAK. Bahwa efektivitas gerakan SPAK akan semakin besar dampaknya jika dilakukan duplikasi yang baik. Bagaimana gerakan SPAK yang diinisiasi dari pusat harus diduplikasi ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, kemudian diduplikasi ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Kemudian diduplikasi kepada madrasah, dan Kantor Urusan Agama (KUA).
Duplikasi yang dimaksud adalah tidak sekadar gerakan. Namun sampai dengan hal teknis. Seperti adanya agen-agen yang dibentuk. Selain itu, adanya upaya-upaya duplikasi dalam hal inovasi melakukan sosialisasi dan edukasi pencegahan.
Inisiasi ini sangat penting, mengingat korupsi saat ini telah menjadi sebuah kejahatan yang luar biasa. Jadi, ini menjadi tantangan tersendiri bagi Kemenag untuk berpacu dengan tumbuh suburnya korupsi. Mampukah keluarga dari ASN Kemenag bersinergi menghambat, atau bila perlu mengamputasi penyakit bernama korupsi ini? (*)
*) Auditor pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. Editor : Ali Sodiqin