Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Menjunjung Hak Kerja Orang Miskin

Ali Sodiqin • Senin, 13 Desember 2021 | 21:30 WIB
menjunjung-hak-kerja-orang-miskin
menjunjung-hak-kerja-orang-miskin


PERINGATAN Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sudah mulai diabaikan oleh banyak kalangan, sama seperti mengabaikan hak-hak orang tertindas itu sendiri. Padahal salah satu tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGS) adalah ”pemberantas kemiskinan” dan ”peniadaan kelaparan”. Namun, apa boleh buat, jika semua itu hanya dipandang sebelah mata oleh kalangan bertanggung jawab.



Dalam hidup bernegara, seluruh rakyat memiliki hak untuk hidup damai, tenteram, dan tercukupi. Hak-hak tersebut berada di bawah tanggung jawab pemerintah sebagai pemimpin di suatu daerah. Tidak logis jika sosok pemimpin mengabaikan kondisi rakyatnya yang kelaparan di mana-mana. Apalagi, jika sosok pemimpin hanya mendahulukan kepentingan kalangan yang tercukupi dan mengabaikan kalangan tertindas. Hal ini sangat tidak diinginkan oleh siapa pun.



Namun, bukan berarti semua kondisi bertitik tumpu pada pemimpin. Hal yang perlu diingat juga, semua masyarakat negara memiliki hak kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. Sebagaimana yang tertera pada UUD 1945 pasal 28c ayat 2,”Setiap orang memiliki hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.” Dari sini dapat dipahami bahwa dalam membangun negara, semua masyarakat memiliki hak yang sama dalam mengembangkan dirinya.



Meninjau dari aspek sosial masyarakat, yang menjadi permasalahannya sekarang, angka kemiskinan di negara Indonesia masih tinggi. Apalagi, sejak beberapa tahun belakangan ini, negara kita sedang dilanda pandemi. Statistika angka kemiskinan nyaris terus meninggi. Tidak ada yang dapat mengelak dari kondisi ini. Tatanan masyarakat sejahtera tampaknya sangat sulit terjalin dalam masa-masa sekarang.



Rakyat miskin hidup dalam kondisi kelaparan. Tidak ada pekerjaan yang dapat menambal kebutuhan sehari-hari. Bantuan yang disalurkan oleh pemerintah malah salah sasaran, banyak kalangan elite berkecukupan malah mendapatkannya. Sebenarnya pemerintah telah menyediakan lapangan pekerjaan saat pandemi mereda. Namun apalah daya, rakyat jelata tetap tidak mampu untuk mengisi lowongan pekerjaan tersebut, karena latar belakang pendidikan mereka tidak memenuhi kriteria. Lagi-lagi yang mengisi lowongan pekerjaan itu orang-orang berpendidikan tinggi. Sedangkan rakyat jelata semakin terlantarkan tak berdaya.



Dari permasalahan tersebut, sudah seharusnya pemerintah tanggap dalam menyelesaikannya. Mengingat, setiap warga negara memiliki hak-hak yang harus terpenuhi. Sebab dalam UUD 1945 pada pasal 28b ayat 2 menegaskan, ”Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.” Jika pemerintah benar-benar menjunjung hak rakyatnya, maka fasilitas lapangan pekerjaan yang disediakan tidak hanya untuk kalangan yang berlatar belakang pendidikan tinggi. Namun, penyediaan lapangan pekerjaan bagi kalangan bawah juga diperhatikan secara penuh.



Bukan hanya penyediaan lapangan pekerjaan saja, pelatihan bakat kerja juga perlu diberikan kepada kalangan bawah. Fungsinya, agar pengetahuan terhadap ”kualitas kerja” dapat dimiliki oleh mereka. Meskipun latar belakang pendidikannya di bawah standar, setidaknya dengan adanya pelatihan kualitas kerja dapat menambah ilmu pengetahuan mereka. Dari sini terlihat, secara tidak langsung pemerintah telah memfasilitasi pekerjaan sekaligus memenuhi hak pembelajaran bagi rakyat.



Jika perhatian terhadap kalangan bawah ini benar-benar dilakukan secara maksimal, maka tinggal dilihat saja pembuktian hasilnya. Tujuan pembentukan tatanan masyarakat sejahtera akan lebih mudah tercapai. Statististik angka kemiskinan dapat diprediksi menurun. Apabila angka kemiskinan di negara kita sudah menurun, itu artinya kebutuhan masyarakat terpenuhi. Jika kebutuhan masyarakat telah terpenuhi, tidak akan ada lagi yang namanya rakyat mati kelaparan. Hal ini merupakan tanda tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan SDGS pada aspek ”pemberantas kemiskinan” dan ”peniadaan kelaparan.”



Namun hal yang perlu diwaspadai, jika keterpurukan rakyat miskin terus diabaikan, maka tunggu saatnya negara ini akan menjadi panggung sandiwara penderitaan rakyat jelata. Hanya karena kalangan elite sudah tidak menjunjung nila-nilai hak asasi manusia secara merata. Bagaimana mungkin tatanan kehidupan akan sejahtera jika hak rakyat menengah ke bawah ditindas begitu saja?



Terakhir, perlu kita ingat bersama, khususnya dalam momen memperingati Hari Hak Asasi Manusia Sedunia. Menghormati sesama manusia perlu dijunjung tinggi. Begitu pula bagi kalangan penegak hukum, ingatlah pada UUD 1945 pasal 28j ayat 1 yang mengamanatkan, ”Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.” (*)



*) Mahasiswa Universitas Ibrahimy Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo.


Editor : Ali Sodiqin
#universitas ibrahimy #artikel #refleksi #catatan #opini