HARI Antikorupsi Sedunia (Harkodia) diperingati setiap tanggal 9 Desember. Peringatan ini sebagai upaya penyadaran publik bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus dihadapi dengan cara yang luar biasa.
Tanpa disadari, korupsi muncul dari kebiasaan yang lumrah dan wajar oleh masyarakat umum seperti memberi hadiah kepada pejabat/pegawai negeri atau keluarganya sebagai imbal jasa sebuah pelayanan.
Kebiasaan-kebiasaan itu dipandang lumrah dilakukan sebagai bagian dari budaya ketimuran. Namun, kebiasaan seperti itu lama-kelamaan menjadi bibit-bibit korupsi yang nyata.
Adapun peringatan Harkodia diharapkan bisa membangun komitmen antikorupsi dan menginternalisasi nilai-nilai antikorupsi dalam diri pelaku kebijakan.
Pengertian korupsi sebenarnya telah dimuat secara tegas di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaian besar pengertian korupsi di dalam undang-undang tersebut dirujuk dari kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) yang lahir sebelum negara yang kita cintai ini merdeka.
Saat ini pemahaman masyarakat terhadap pengertian korupsi masih sangat kurang. Korupsi atau rasuah diartikan tindakan penjahat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dalam ungkapan yang paling sederhana, korupsi dapat didefinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan publik untuk kepentingan personal, individual atau kelompok yang kepadanya seseorang berutang kepatuhan/kesetiaan. Korupsi terjadi ketika pegawai publik menerima, memohon, atau memeras suatu bayaran ataupun ketika pihak swasta menawarkan suatu bayaran, untuk mengalahkan hukum bagi keuntungan kompetitif dan personal mereka.
Korupsi adalah suatu proses dua arah yang melibatkan anggota-anggota sektor publik juga swasta, bersepakat dalam perbuatan-perbuatan ilegal, tidak sah, dan tidak etis, sehingga mengurangi prospek ekonomi negara dan menjatuhkan institusi-institusi sosial dan politiknya. Korupsi adalah suatu pertanda suatu lemahnya sistem politik, sosial, hukum, dan ekonomi suatu pemerintahan.
Ada sebuah pemikiran efektif untuk membantu menentukan perbedaan antara kegiatan korupsi dan bukan korupsi. Apakah kegiatan-kegiatan itu dilakukan secara terbuka, transparan, dan bertanggung jawab. Bahkan, ketika korupsi sudah merajalela, para praktisinya berusaha keras untuk menutupinya dari pengetahuan masyarakat.
Korupsi tidaklah baru, juga tidak terbatas pada beberapa bagian tertentu di negara kita ini. Sebaliknya korupsi adalah fenomena umum meski keparahannya beragam dari sektor ke sektor lainnya.
Bentuk-Bentuk Korupsi
Korupsi mempunyai beberapa bentuk, termasuk di dalamnya penyuapan, nepotisme, pemberian perlindungan, pencurian aset negara, pengelakan pada pajak, penyimpangan penghasilan, dan penipuan dalam pemilihan. Kasus suap merujuk pada pembayaran-pembayaran yang digunakan oleh swasta/dikejar oleh para pejabat publik sebagai imbalan dari menyediakan jasa layanan seperti produk-produk kontrak pemerintah, keuntungan pemerintah, merendahkan pajak, izin, atau hukum.
Pencurian aset negara oleh oknum yang disesuaikan dengan jabatannya juga disebut korupsi. Seperti misalnya manipulasi/kejahatan hukum, pemilihan yang menyangkut keuangan kampanye dan voting.
Menghambat korupsi memerlukan komitmen para pemimpin politik untuk memberantas korupsi di mana pun. Penerapan prinsip ini dapat diwujudkan suatu kode etik. Sebagaimana sebuah kode yang mengatur etika dalam kepemimpinan dan manajerial, kode etik ini juga mengikat para pejabat tentang tanggung jawab mereka terhadap masyarakat dan meminta pernyataan daftar kekayaan dan pemasukan mereka. Tetapi kode etik ini tidak begitu efektif karena tidak ditaati.
Penerapan kode etik tergantung pada beberapa kondisi kritis. Lingkungan etik harus didukung oleh komitmen dari kepemimpinan politis, diterima oleh seluruh jajaran pegawai publik secara luas, dan sepenuhnya didukung oleh masyarakat sipil lebih jauh lagi secara setara dan konsisten pelanggaran harus dijadikan sebagai musuh utama sektor publik.
Dalam rangka menjadikan seluruh karyawan pemerintah dan pejabat publik menjauhkan dari korupsi, pemangku kekuasaan (bupati) seyogianya dapat memberikan penilaian terhadap jajarannya. Bagi karyawan yang sungguh-sungguh berkomitmen antikorupsi, layak mendapatkan reward. Hadiah tersebut bisa diserahkan saat momen peringatan Hari Antikorupsi Sedunia setiap tanggal 9 Desember. (*)
*) Aktivis/Pegiat Antikorupsi Banyuwangi
Editor : Ali Sodiqin