MENJELANG berakhirnya tahun 2021, harga minyak goreng terus memanas. Harga minyak goreng tercatat terus melambung beberapa bulan ini. Menurut data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS) Kenaikan harga minyak goreng eceran mencapai 23,79 persen sejak Januari 2021.
Pada bulan Januari 2021, harga rata-rata minyak goreng eceran adalah Rp. 14.500. Sedangkan pada bulan November 2021, harga minyak goreng sudah menembus harga Rp. 17.950. Kenaikan ini bukan hanya dipicu oleh kenaikan permintaan atau konsumsi dalam negeri sebagai akibat pemulihan pasca pandemi. Melainkan juga disebabkan karena harga minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) di pasaran internasional yang sudah mencapai di atas US$1.400 per metrik Ton.
Indonesia merupakan produsen minyak sawit nomor satu di dunia sejak tahun 2006. Menurut data Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), produksi kelapa sawit Indonesia tahun 2020 mencapai 51,58 juta Ton, lebih tinggi dari rata-rata tahunan produksi tahunan yang mencapai 37,57 juta Ton.
Naiknya harga minyak goreng memberikan dilemma bagi pemerintah. Di satu sisi kenaikan harga CPO di pasar internasional membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan petani kelapa sawit. Tetapi di sisi lain, akan memicu inflasi dan beban bagi pengeluaran kebutuhan rakyat. Minyak goreng merupakan komoditas pangan yang sangat bagi penting bagi masyarakat Indonesia.
Tidak dipungkiri, konsumsi minyak goreng masyarakat Indonesia cukup tinggi dan merupakan salah satu komoditas sembilan bahan pokok (sembako). Ketergantungan terhadap minyak goreng tidak hanya untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga saja. Tetapi juga kebutuhan bahan baku dan bahan penolong untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) nasional terutama yang bergerak dalam sektor penyediaan makan dan minum serta industri makanan.
Konsumsi Minyak Goreng
Menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) September 2019, rata-rata konsumsi minyak goreng dalam rumah tangga adalah 0,98 liter per kapita. Bappenas memproyeksikan jumlah penduduk tahun 2021 sekitar 273,98 juta jiwa. Sehingga diperkirakan konsumsi minyak goreng dalam rumah tangga mencapai 3.222,06 juta liter.
Permasalahannya, konsumsi minyak goreng tidak hanya oleh rumah tangga. Tetapi juga oleh sektor penyediaan makan dan minum (PMM) dan bahan baku industri makanan. Dikutip dari laporan PASPI atau Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute, yang merupakan lembaga kebijakan strategis untuk agribisnis minyak sawit, konsumsi minyak goreng di luar rumah tangga mencapai 56 persen dari seluruh konsumsi minyak goreng nasional. Artinya, konsumsi di luar rumah tangga lebih besar dari konsumsi minyak goreng dalam rumah tangga.
Pergeseran konsumsi minyak goreng kelapa ke minyak goreng kelapa sawit yang lebih murah, juga menjadikan tingginya konsumsi minyak goreng sawit nasional. Kebijakan pemerintah dengan menerapkan mandatori B30 (Biodiesel 30%) yaitu campuran 30 persen biodiesel dalam bahan bakar jenis solar, juga turut memicu peningkatan konsumsi non makanan minyak sawit nasional.
Jaminan Pemerintah
Pemerintah sebagai pemegang kebijakan diharapkan mampu menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat. Pemerintah melalui Permendag nomor 36/2021, tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan, mengatur bahwa mulai 1 Januari 2022 minyak goreng curah sudah tidak boleh diperdagangkan.
Tahun depan, minyak goreng eceran murah sudah tidak tersedia lagi di pasaran. Kebijakan ini bukan untuk menghilangkan harga minyak goreng murah. Tetapi untuk melindungi harga minyak goreng akibat fluktuasi harga minyak sawit mentah (CPO) di pasar internasional. Minyak goreng curah diproduksi melalui satu kali penyaringan, sehingga daya tahan penyimpanan pendek dan mudah rusak. Hal ini membuat harganya sangat rentan terpengaruh harga CPO di pasaran dunia.
Dengan menjadikan semua produk minyak goreng menjadi kemasan, akan membuat daya simpan menjadi jauh lebih lama. Sehingga harganya menjadi lebih stabil. Minyak goreng kemasan juga lebih memberi jaminan keamanan pangan bagi konsumen.
Mengubah pola konsumsi minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan, bukanlah pekerjaan mudah. Kemampuan daya beli masyarakat terutama kelas bawah menjadikan tantangan tersendiri. Pemerintah harus memastikan berlangsungnya produksi minyak goreng kemasan murah, yang tetap memenuhi standar keamanan pangan dengan variasi kemasan lebih kecil. Misalnya kemasan 250 ml.
Kemasan kecil akan mempermudah masyarakat kalangan bawah dengan penghasilan harian yang tidak begitu besar untuk membeli sesuai pendapatan atau daya belinya. Kebutuhan minyak goreng sebagai bahan baku kegiatan ekonomi UMKM berbasis makanan yang cukup tinggi, juga harus menjadi perhatian pemerintah. UMKM dengan modal minim tentu akan sangat terpengaruh oleh kenaikan harga minyak goreng.
Pemerintah juga diharapkan memprioritaskan kebutuhan CPO dalam negeri sebelum ekspor dilaksanakan. Sehingga harga minyak goreng tidak berfluktuasi tinggi, meskipun harga CPO di pasar internasional naik. Sebagai produsen CPO terbesar di dunia, pemerintah Indonesia diharapkan mampu memainkan peran dalam mengendalikan harga minyak goreng dalam negeri demi memenuhi kebutuhan rakyatnya. Sekaligus memainkan perannya sebagai eksporter terbesar CPO dunia, demi meraup devisa untuk negara.
Integrasi industri minyak goreng dengan perkebunan juga sangat penting. Sehingga antara produksi bahan baku dengan industri minyak goreng tidak terpisah. Dengan integrasi ini, diharapkan produsen minyak goreng dapat memenuhi bahan bakunya sendiri. Dan tidak begitu terpengaruh oleh fluktuasi harga CPO internasional. (*)
*) Statistisi BPS Provinsi Jawa Timur.
Editor : Ali Sodiqin