KECAMATAN Cluring memiliki sembilan desa dengan mata pencaharian terbanyak petani. Penduduknya mempunyai berbagai adat-istiadat dari penjuru Nusantara. Warga terbanyak adalah Suku Jawa (Mataraman) dan Suku Osing, sebagian kecil Suku Madura. Banyak kegiatan yang dipengaruhi adat istiadat, salah satunya peristiwa pernikahan.
Budaya pernikahan terlihat menjelang pernikahan, saat akad nikah, dan sesudah akad nikah. Pemasangan penjor janur dipasang di depan pintu area pernikahan. Bersamaan dengan pemasangan tenda sebagai pelindung cuaca lokasi pernikahan.
Malam menjelang akad nikah, tokoh yang dipercaya (biasanya modin) membuat kembang mayang. Kembang mayang digunakan sesaat usai akad nikah. Kembang mayang dibawa empat remaja berstatus jejaka dan perawan; mengelilingi kedua pengantin.
Pengantin wanita mengenakan kebaya dan blangkon bagi pria saat akad nikah. Kemudian saling bertukar hiasan kembang mayang, yang terbuat dari kelapa muda berhias daun kemuning, bunga jambe, dan daun kelapa yang masih muda atau janur.
Usai akad nikah, dan doa penutup dipanjatkan serta kutipan akad nikah diserahkan kepada kedua mempelai. Acara dilanjutkan ramah-tamah. Menu yang menjadi adat adalah suguhan makanan dan minuman, dan yang selalu ditunggu adalah "pecel pitik" kudapan ayam kampung yang dibakar.
Pembacaan ayat suci Alquran dilaksanakan. Setelah penyerahan mahar, ada pembacaan selawat nabi sesaat setelah dibacakan doa. Adat dan kebiasaan warga Cluring hampir semua ditampilkan dalam peristiwa tersebut; dengan tanpa mengurangi syarat dan rukun nikah menjadi bagian kesempurnaan dalam setiap pernikahan.
Petugas pencatat nikah yang ditunggu keluarga dan calon pengantin, mempunyai kedudukan yang tidak bisa digantikan oleh sembarang pegawai. Penghulu datang ke tempat pernikahan dengan membawa dokumentasi pernikahan, berbusana rapi dan sopan, seperti jas dan celana, berdasi rapi bersepatu. Penampilan ini berbeda dengan tampilan penerima tamu, manten, dan pengiring. Performance merupakan sosok penampilan penghulu idaman yang menambah kewibawaan dalam menjalankan tugas pencatatan nikah.
Setiap pernikahan di wilayah Kecamatan Cluring, bila tidak memenuhi unsur budaya, agama, dan negara, akan dikatakan ini pernikahan yang ‘’tidak biasa.’’ Tetapi luar biasa karena "keluar dari biasa".
Pernikahan Dini
Masih ingat sekitar 12 tahun silam, peristiwa pernikahan yang menjadi sorotan masyarakat. Pengusaha bernama Pujiono Cahyo Widianto (Syeh Puji) menikahi Lutviana Ulva yang saat itu berusia 12 tahun. Atas perbuatan tersebut, Syeh Puji harus mendekam di penjara karena melanggar pasal 81 UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Menurut WHO, pernikahan dini (early married) adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan atau salah satu pasangan dikategorikan anak-anak atau remaja di bawah usia 19 tahun.
Sementara itu, UU no 1 tahun 1974 telah mengalami amandemen atau perubahan dengan UU no 16 tahun 2019 tentang perkawinan, bahwa perubahan norma dalam UU No. 1 tahun 1974 ini menjangkau batas usia untuk melakukan perkawinan batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria yaitu 19 tahun.
Faktor penyebab terjadinya pernikahan dini yang sering dijumpai adalah faktor ekonomi, pernikahan dini terjadi karena kemiskinan. Mereka berpandangan, bahwa untuk meringankan beban, maka menikahkan anaknya dengan orang yang dianggap mampu akan mengurangi beban orang tua.
Latar belakang pendidikan juga mempunyai andil tingginya perkawinan anak. Minimnya tingkat pendidikan dan pengetahuan orang tua, anak, dan masyarakat, menyebabkan kecenderungan menikahkan anak di bawah umur.
Pandangan orang tua khawatir terdampak fitnah. Bila perempuan sudah bepergian ke mana-mana selalu bersama dengan laki-laki, dapat mengakibatkan hal-hal negatif, maka mereka memutuskan segera dinikahkan.
Media internet juga salah satu penyebab meningkatnya perkawinan anak. Masifnya paparan pornografi serta mudahnya mengakses konten dewasa juga menyebabkan remaja berperilaku modern yang melenceng dan memicu terjadinya pernikahan. Pengaruh adat istiadat juga menambahkan kasus pernikahan dini. Di beberapa wilayah, orang tua merasa khawatir saat anaknya dikatakan perawan tua dan jejaka tua.
Dampak pernikahan dini bukan saja dapat merenggut hak untuk berkembang seorang anak. Namun, mereka juga kehilangan kesempatan mengembangkan potensi diri anak. Pernikahan anak dapat menyebabkan meningkatnya angka kematian bayi dan ibu. Mereka yang melahirkan belum cukup matangnya organ reproduksi. Juga memiliki risiko besar mengalami kematian ibu saat melahirkan.
Menurut konsultan keluarga berencana, Dr Julianto Witjaksono, banyak risiko penyakit dan kelainan karena kehamilan muda. Secara biologis, perempuan di bawah usia 20 tahun belum siap. Sehingga sangat berisiko bagi ibu dan anak.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga merupakan salah satu dampak negatif pernikahan dini. Hal ini terjadi karena pernikahan yang dilakukan orang yang belum dewasa, mereka belum bisa mengontrol emosinya.
Di samping itu, sisi positif pernikahan dini adalah mendewasakan diri dengan lebih cepat, dapat menghindarkan diri dari zina, serta memiliki kebebasan yang lebih".
Siasat Penghulu tanpa Modin
Mempersiapkan diri seorang penghulu “sesuatu yang unik” dengan kelengkapan administrasi serta kelengkapan pribadi, kostum, kendaraan sebagai penunjang kelengkapan kesempurnaan dalam setiap pernikahan. Sehari sebelum pelaksanaan sudah ditata berkas. Mulai dari NB, register, buku nikah ditata dalam sebuah map dan masuk tas.
Malam harinya sudah mempersiapkan jadwal pemberangkatan. Sehingga jangan sampai terlambat pada peristiwa pernikahan yang dihadiri. Keesokan harinya, tugas mulia menuju lokasi akad nikah sesuai waktu yang disepakati bersama.
Sampailah penghulu di tempat pelaksanaan sesuai dengan jadwal. Penghulu segera melaksanakan akad nikah di tempat yang sudah tertata. Ada kedua catin, serta kedua saksi serta wali. Ada mahar yang dihias indah di atas meja. Saat penghulu akan memulai, keluarga mendekat serta membisikkan kata-kata. ”Pak Penghulu tunggu sebentar. Pak Modin belum datang.”
Kenyataan di sebagian masyarakat, Modin berasal kata Imam Ad-diin yang berarti pemimpin agama itu masih melekat di hati sebagian masyarakat. Posisinya merupakan kiai kampung yang secara psikologis merupakan kepanjangan tangan dari kiai kharismatik di daerahnya.
Abdurrahman Wahid dalam tulisannya ”Imamah: Kemelut Kepemimpinan Umat (1981),’’ yang sering juga kita lihat adalah kedudukan anutan itu dalam soal-soal keagamaan sehari-hari di pedesaan. Memimpin perawatan jenazah, mengatur pernikahan (sebelum dilembagakan dalam bentuk penghulu) dan sebagainya.
Penghulu yang selanjutnya dalam Permen PAN-RB nomor 09 tahun 2019 adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak, untuk melakukan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.
Waba’du. Pernikahan bisa dilaksanakan serta mempunyai kekuatan hukum agama dan negara, mana kala pelaksanaan pernikahan ada catin pria, catin wanita, ada wali, serta dihadiri dua saksi, sighot, dihadiri serta dicatat oleh pegawai pencatat nikah atau penghulu dan dipenuhinya syarat-syaratnya. (*)
*) Penghulu KUA Kecamatan Cluring, Banyuwangi.
Editor : Ali Sodiqin