SUPAYA selamat saat berkendara, selain kelengkapan surat - surat berkendara serta memeriksa keadaan fisik kendaraan, hal yang harus kita perhatikan saat di jalan raya adalah mematuhi semua rambu - rambu lalu lintas yang sudah ada dan terpasang di seluruh ruas jalan raya. Itulah syarat supaya kita aman dan selamat saat berkendara di jalan raya. Bahkan polisi juga sering menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk mematuhi rambu - rambu lalu lintas agar kita selamat saat berkendara.
Rambu lalu lintas adalah salah satu perlengkapan jalan, dalam bentuk lambang, huruf, angka, kalimat, dan atau perpaduan dari empat bentuk tersebut. Rambu lalu lintas memililki fungsi sebagai peringatan larangan, perintah, atau petunjuk bagi para pengguna jalan. Jadi, setiap pengguna jalan hendaknya menaati perintah, memperhatikan peringatan, tidak melakukan larangan, dan mengikuti petunjuk rambu lalu lintas, supaya kita semua selamat saat berkendara. Tata tertib dalam berlalu lintas harus dipatuhi oleh semua pengguna transportasi. Tentu tujuannya adalah untuk menjaga keselamatan dalam berkendara.
Patuh terhadap aturan berlalu lintas misalnya, saat kita berada di perempatan jalan, disana terpasang rambu peringatan berupa lampu pengatur lalu lintas, saat lampu itu menyala berwarna merah itu artinya kita harus berhenti, dan boleh jalan disaat lampu pengatur lalu lintas tersebut berwarna hijau. Atau juga saat kita berkendara di jalan menemukan rambu larangan berupa huruf S ada satu garis silang, itu artinya kita tidak boleh berhenti disitu, kita harus jalan terus, dan masih banyak lagi rambu lalu lintas di jalan yang harus kita pahami.
Etika dalam Menggunakan Lampu Sein
Selain kita diwajibkan untuk mematuhi rambu lalu lintas yang sudah terpasang di beberapa ruas jalan, kita juga di tuntut untuk konsentrasi dan memperhatikan kendaraan lain saat berkendara. Konsentrasi untuk diri sendiri dalam berkendara, misalnya jangan melamun, jangan ngobrol, jangan merokok, dan jangan menggunakan handphone saat berkendara. Karena bila kita tidak konsentrasi dalam berkendara bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Selain konsentrasi untuk diri sendiri juga konsentrasi pada kendaraan lain, misal konsentrasi bila ada kendaraan yang akan mendahului kita, ada kendaraan yang akan berbelok, dan seterusnya. Atau sebaliknya, kita harus memberikan peringatan atau tanda saat akan medahului kendaraan orang lain, seperti membunyikan klakson, atau menyalakan lampu sein saat kita akan berbelok. Hal ini penting untuk dilakukan supaya saat kita berkendara ada komunikasi dengan kendaraan lain. Oleh karena itu, diwajibkan untuk memeriksa kendaraannya sebelum melakukan perjalanan. Seperti klakson, lampu sein, rem, lampu depan dan belakang, dan seterusnya.
Gagal fokus atau kurang konsentrasi saat berkendara sering terjadi, bahkan berakibat fatal baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Seperti yang terjadi kemarin, ada dua kendaraan bermotor melaju kearah yang sama, yang satu di depan yang satunya di belakangnya. Akibat keduanya kurang konsentrasi, kendaraan yang di depan salah dalam menyalakan lampu sein, lampu sein menyala sebelah kiri tiba - tiba saja berbelok ke kanan, bila sudah seperti itu bisa diterka, kendaraan yang dibelakang langsung menabrak kendaraan yang salah menyalakan lampu sein tadi.
Salah menyalakan lampu sein marak terjadi, belok ke kiri malah lampu sein ke kanan yang dinyalakan, terkadang juga sebaliknya. Lampu sein menjadi alat komunikasi antar pengendara di jalan raya. Lampu berwarna kuning jingga ini menjadi penanda saat pengendara ingin berbelok atau berpindah jalur. Secara aturan, penggunaan lampu sein tertuang dalam Undang - undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan laut. Misal, pada pasal 112 pada Undang - undang tersebut tertulis bahwa pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping, dan belakang, serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
Etika peringatan dalam menyalakan lampu sein ini penting, agar komunikasi antar pengendara bisa lancar. Dalam menyalakan lampu sein jangan mendadak, nyalakan lampu sein saat anda berada pada jarak 10 - 20 meter sebelum berpindah jalur atau berbelok. Nyalakan lampu sein kendaraan anda dengan benar, bila mau belok atau pindah jalur ke kiri nyalakan lampu sein ke kiri. Sebaliknya, bila anda mau beralih jalur atau berbelok ke kenan maka nyalakan lampu sein kendaraan anda sebelah kanan. Awas, jangan sampai anda tidak focus dan ceroboh, lampu sein menyala sebelah kiri anda berbeloknya ke kanan. Kita ketahui bersama, diantara banyaknya faktor penyebab kecelakaan lalu lintas yang paling sering adalah kecerobohan pengendara itu sendiri. Yang sering terjadi adalah akibat ceroboh dalam menyalakan lampu sein, padahal akibat kecerobohan kita saat berkendara, tidak hanya nyawa kita yang terancam, tetapi juga nyawa pengendara lain yang ada di sekitar kita. Maka, mari kita berkendara dengan baik dan benar, patuhi semua rambu lalu lintas, serta etika dalam menyalakan lampu sein, jangan sampai menyalakan lampu sein ke kiri beloknya ke kanan.
*) Pegiat di Forum Belajar Membaca, Menulis, dan Berhitung (FBM2B) Banyuwangi
Editor : Ali Sodiqin