Agama telah mengatur etika penyaluran hasrat seksual ini dengan berbagai aturan melalui lembaga perkawinan. Motivasi ingin segera menikah ketika alat-alat reproduksi sudah masak, sejatinya merupakan konsekuensi dari naluri terhadap kebutuhan berhubungan seks yang memang telah diberikan Tuhan. Dalam tataran tertentu, siapa pun tidak mempunyai kemampuan mencegah keinginan tersebut. Tetapi juga bukan berarti tidak bisa mengarahkan.
Di sisi lain, keinginan segera menikah juga disebabkan oleh pertimbangan masa depan yang bersifat individual dan sosial. Seperti, oleh karena sudah tidak sekolah dan mempunyai pekerjaan tetap perlu segera menikah. Pertimbangannya, biar lebih punya waktu yang cukup mempersiapkan anak bisa mandiri sejak dini. Bagi yang berlatar demikian, menunda kawin sampai waktu tertentu (tua) akan mengurangi kesempatan membina keturunan, seperti mendidik, mengajari bekerja, atau persiapan lain demi masa depan anak.
Akan tetapi, terlepas dari apa pun motivasinya, siapa pun kini memang tidak dapat serta-merta menikah. Sebab kini sesuai ketentuan pasal 7 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2019, seorang, baik laki-laki maupun perempuan, baru diperbolehkan menikah apabila sudah berumur 19 tahun. Bagi yang karena alasan tertentu ”terpaksa” tetap ingin menikah, harus mengajukan perkara dispensasi kawin ke pengadilan. Pengadilan Agama (PA) bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain Islam.
Maraknya perkara dispensasi kawin di PA, menyusul pasca amandemen UU Nomor 1 Tahun 1974 menjadi UU Nomor 16 tahun 2019. Ini merupakan indikator bahwa pernikahan usia dini masih menjadi salah satu pilihan sebagian masyarakat. Fenomena ini sekaligus memberikan informasi sekaligus konfirmasi bagi para pemangku kepentingan, bahwa keinginan untuk mengurangi terjadinya perkawinan dini yang dipersepsikan sebagai pernikahan bermasalah, ternyata belum berhasil.
Dari data yang masuk PA, hampir semua perkara yang masuk sudah mencapai ”stadium empat”. Ibarat penyakit kanker, serangan yang sudah mencapai stadium ini hampir dapat dipastikan hanya tinggal menghitung hari, kapan ajal menjemput. Dengan kata lain, bahwa perkara yang sampai di meja hakim, rata-rata sudah mengandung kompleksitas masalah yang membuat hakim tidak banyak pilihan. Hakim hanya punya dua pilihan ekstrem yang sama-sama sulit. Ibarat buah simalakama: ”dimakan mati mama, tidak dimakan mati papa”. Oleh karena itu, jangan heran jika hampir 99,9 persen perkara dispensasi yang masuk ke PA ”lolos” alias dikabulkan hakim.
Segera setelah terbitnya penetapan PA, perkawinan pun dilaksanakan. Akan tetapi perkawinan kali ini terjadi tidak seperti biasanya. Perkawinan ini adalah perkawinan istimewa yang mengundang perhatian khusus. Perhatian khusus dimaksud, utamanya adalah dari orang tua kedua belah pihak yang ketika sidang-sidang pemeriksaan perkara wajib hadir. Kehadiran pada sidang yang lalu diperlakukan dalam rangka memberi jaminan kepada hakim, bahwa kedua orang tua dapat memastikan dapat ikut serta ”membina” rumah tangga anak akibat perkawinan yang masih rentan ini.
Akan tetapi, di balik praktik perkawinan tersebut, ternyata masih menyisakan satu masalah mendasar. Yakni, bagaimana jika kemudian perkawinan usia dini tersebut berakhir dengan perceraian saat masih belum mencapai batas usia minimal untuk kawin? Contoh, seorang anak menikah usia 16 tahun, lalu dua tahun kemudian dia bercerai. Sebulan kemudian, dia bermaksud menikah lagi.
Apakah ketika dia hendak menikah lagi, anak yang sudah berstatus janda atau duda itu harus mengajukan dispensasi kawin ke PA? Persoalan ini sepintas sepele. Tetapi secara akademik dapat menarik untuk dijadikan perdebatan hukum. Mengingat, belum ada aturan hukum yang secara khusus memberikan ketentuan mengenai hal itu.
Menanggapi hal ini setidaknya ada dua pendapat ekstrem.
Pertama, yang berpendapat bahwa karena masih di bawah umur maka masih perlu mengajukan permohonan dispensasi kawin ke PA. Karena aturan mengenai dispensasi kawin berlaku secara umum. Dalam hal ini, undang-undang hanya memberikan patokan batas usia, yaitu 19 tahun. Dalam aturan tertulis, tidak dibedakan apakah batas usia minimal kawin tersebut berlaku bagi yang masih lajang atau sudah pernah menikah (janda atau duda).
Selain itu, kegagalan berumah tangga harus dianggap sebagai bukti nyata, bahwa persepsi mengenai dirinya adalah benar adanya. Persepsi tersebut tidak lain, bahwa perkawinan yang dilaksanakan saat belum umur 19 tahun dianggap sebagai pernikahan yang belum matang. Karena itu, walaupun sudah duda/janda kalau belum berusia 19 tahun, ketika hendak menikah lagi perlu mengajukan permohonan dispensasi kawin lagi.
Permohonan dispensasi untuk kali kedua dan seterusnya ini dimaksudkan sebagai ajang ”pembinaan formal” bagi pengadilan, dengan tingkat ketelitian dan kehati-hatian tinggi. Pemikiran demikian sepintas terasa absurd. Akan tetapi, akan terasa urgensinya ketika dihadapkan kepada realitas, bahwa ada seorang menikah berkali-kali, akibat bercerai berkali-kali pada usia yang masih di bawah 19 tahun. Sekalipun sudah janda atau duda, karena kegagalan rumah tangga, membuktikan bahwa calon mempelai tersebut masih belum cakap melakukan perkawinan. Bukankah, batasan minimal usia 19 tahun dibuat agar calon mempelai matang sehingga diharapkan mampu mewujudkan tujuan perkawinan, yaitu membentuk rumah tangga yang kekal dan bahagia atau meminjam istilah Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
Kedua, yang berpendapat tidak perlu mengajukan permohonan dispensasi kawin ke PA. Sebab, orang yang sudah pernah menikah dianggap sudah dewasa secara hukum. Banyak aturan hukum yang memberikan ketentuan kedewasaan akibat telah terjadi pernikahan. Orang yang semula belum mencapai umur kedewasaan, apabila telah menikah, secara hukum dianggap sudah dewasa. Keharusan mengajukan dispensasi kawin bagi yang belum berusia 19 tahun, karena secara hukum dianggap belum dewasa. Kedewasaan itu secara hukum sudah pernah dicapai ketika pernah ada putusan yang memperbolehkan menikah.
Kedewasaan yang pernah dicapai itu tidak bisa hilang oleh sebab kegagalannya berumah tangga. Sehingga, oleh karena sudah pernah dianggap dewasa, sekalipun belum berusia 19 tahun, ketika setelah janda atau duda mau menikah lagi, tidak perlu mengajukan permohonan dispensasi kawin. Pendapat ini juga relevan ketika mengacu UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Menurut UU ini, anak adalah setiap manusia yang berumur di bawah 18 tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan, apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya. Ini artinya, seseorang yang masih berusia di bawah 18 tahun namun telah menikah, tidak lagi digolongkan sebagai anak. Dia, secara hukum, termasuk kelompok orang dewasa.
Menurut ketentuan ini, ketentuan usia 19 tahun yang menjadi syarat usia minimal kebolehan untuk menikah dengan segala konsekuensi hukumnya, secara tegas dapat diabaikan ketika anak sudah pernah menikah. Termasuk tentunya mengajukan permohonan dispensasi kawin ulang. Akan tetapi ketentuan mengenai HAM tampaknya sedikit bertentangan dengan UU Perlindungan Anak yang tetap berpatokan kepada ketentuan umur yaitu sebelum umur 18 tahun.
Pertanyaan berikut, keharusan mengajukan permohonan dispensasi kawin ulang itu termasuk ranah HAM atau ranah perlindungan anak? Kalau ranah HAM, permohonan dispensasi ulang memang tidak diperlukan. Artinya, anak yang belum berusia 18 tahun akan tetapi sudah pernah menikah, jika hendak menikah lagi tidak perlu mengajukan permohonan dispensasi kawin. Akan tetapi, jika termasuk ranah perlindungan anak, mestinya tetap mengajukan perkara permohonan dispensasi kawin, apalagi belum mencapai 19 tahun.
Substansi mengapa anak yang belum berusia 19 tahun dan ingin menikah perlu mengajukan dispensasi kawin memang mempunyai dua sisi yang bernuansa antagonis. Di satu sisi, bernuansa HAM karena menikah adalah menyangkut pemberian legalitas hubungan seks yang menjadi kebutuhan dasar manusia. Di sisi lain, agar anak tidak terjerumus ke jurang kesengsaraan, akibat melakukan perkawinan di bawah umur justru bernuansa perlindungan terhadap anak itu sendiri. Lantas, bagaimana pendapat Anda? (*)
*) Hakim Pengadilan Agama Lumajang Kelas IA. Tinggal di Kembiritan, Genteng, Banyuwangi.
Editor : Ali Sodiqin