Beberapa hari belakangan, bertebaran di media sosial, ungkapan penolakan legalitas miras melalui twibbon oleh masyarakat dari berbagai kalangan, khususnya para guru se-Indonesia. Sikap penolakan juga disampaikan berbagai elemen organisasi dan komunitas. Sebut saja organisasi besar, seperti NU dan Muhammadiyah, langsung bereaksi keras.
Hal ini sebagai ekspresi atas dikeluarkannya perizinan terkait investasi miras yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Ini sebuah bentuk legalitas miras di Indonesia. Walaupun pemberlakuannya dibatasi pada empat provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua, namun dampaknya akan menyebar pada generasi penerus bangsa setanah air.
Tanpa dilegalkan saja, dampak miras sangat miris. Banyaknya kasus pemerkosaan, kekerasan seksual, pembunuhan, dan kriminal lainnya, jika ditelusur sumbernya dari miras. Belum usai pemberitaan terkait dampak miras, tiga orang tewas termasuk seorang anggota TNI tewas ditembak oleh seorang oknum polisi mabuk yang tidak terima ditagih bayaran miras yang dikonsumsinya. Pun pemberitaan media massa selalu diramaikan kasus kekerasan seksual, baik karena korban dicekoki miras maupun pelakunya dalam pengaruh miras.
Bagi kami pendidik, ketika Perpres yang menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini diteken oleh Bapak Presiden, menjadi awal musibah dunia pendidikan. Anak adalah investasi berharga, melebihi investasi uang. Jika karena investasi ekonomi harus mengorbankan kualitas generasi mendatang, apa arti proses pendidikan yang terus diupayakan untuk terus ditingkatkan. Jangan karena dalih kearifan lokal, hingga lupa berpikir panjang kualitas sumber daya manusia. Ini bertentangan dengan nilai Pancasila dan ajaran semua agama di Indonesia. Apalagi masyarakat di empat provinsi tersebut menolaknya.
Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarani, menilai fenomena kekerasan terhadap perempuan dan anak dipicu minuman keras banyak terjadi pada daerah yang dilegalkan penanaman modal miras yaitu Bali, Sulawesi Utara, NTT, dan Papua. Berdasarkan data Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BPPA), Papua memiliki jumlah kasus yang tinggi. Salah satunya disumbang oleh tingginya konsumsi minuman keras. Jika dilegalkan, akan terjadi peningkatan kasus luar biasa.
Pendidikan selalu terkait dengan proses kognitif. Siswa bisa diajak berpikir, jika daya pikirnya normal. Ketika teler, tidak ada yang bisa dilakukan pendidik, sebelum dibersihkan dari pengaruh alkohol. Tidak ada pengendalian perilaku secara sehat.
Hal ini selaras pendapat dari Kukuh (2006) menyatakan bahwa minuman keras adalah minuman yang mengandung alkohol tidak peduli berapa kadar alkohol di dalamnya. Di mana banyak remaja yang mengatakan bahwa dengan mengonsumsi minuman keras kepercayaan diri mereka bertambah dari yang pemalu menjadi pemberani. Mereka beranggapan bahwa semua masalah dapat teratasi dengan mengonsumsi minuman keras, dan minuman keras dapat memperbanyak teman.
Tapi sesuai kenyataan, minuman keras dampaknya dapat merusak proses berpikir dan menjadikan seorang tidak sadarkan diri atau bertindak tidak sesuai kehendak. Musbikin (2013) mengemukakan dampak ketika remaja mengonsumsi minuman keras, dapat menyebabkan gangguan kesehatan fisik seperti: pembicaraan cadel (tidak jelas), gangguan koordinasi (ketidakmampuan untuk berdiri karena gangguan koordinasi gerakan tubuh), cara jalan yang tidak mantap, mata jereng, muka merah, mual dan muntah, lemah, letih dan lesu dan kesehatan jiwa seperti: perasaan nyaman atau perasaan gembira yang berlebihan, mudah marah dan mudah tersinggung, banyak bicara (melantur), gangguan perhatian atau konsentrasi dan gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat.
Betapa berat beban guru jika miras dilegalkan. Mereka harus ekstra memberikan pemahaman tentang efek dan bahaya miras agar proses pendidikan berjalan maksimal. Lalu, keluar dari kelas, bertebaran minuman keras dan kemudahan untuk mendapatkannya. Tidak berimbang dengan upaya di sekolah. Bisa dibayangkan SDM seperti apa yang akan terbentuk. Peradaban seperti apa yang akan terjadi pada masa mendatang. Remaja sebagai penerus bangsa seharusnya berproses menuntut ilmu dengan memaksimalkan daya pikirnya, ditelerkan pengaruh miras hingga proses tidak dapat dilakukan maksimal.
Bersyukur, semua elemen bersatu hingga lampiran kebijakan legalitas miras tersebut akhirnya dicabut langsung oleh Presiden. Semoga bukan meninabobokan sementara, tetapi Perpres tersebut benar-benar tidak lagi berlaku. (*)
*) Kepala SMP Negeri 2 Glagah, Pengurus PGRI Kabupaten Banyuwangi.
Editor : Ali Sodiqin